Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Tanggapi Nyinyiran soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Jadi Tersangka: Memancing Aparat

Mahfud MD mengakui banyak yang skeptis terhadap sikap pemerintah menangani kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Terbaru, Mahfud MD mengungkap banyak yang nyinyir tentang kelanjutan kasus penembakan laskar FPI. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui banyak yang skeptis terhadap sikap pemerintah menangani kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Diketahui para laskar FPI itu diduga memprovokasi aparat saat mengawal Rizieq Shihab, sehingga terjadilah penembakan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021).
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap kelanjutan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan, Selasa (9/3/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Langgar HAM Berat? Mahfud MD Tantang: Bawa Bukti Itu, Kita Adili

Mahfud menegaskan pemerintah tidak mengintervensi penyelidikan kasus itu, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada yang tidak percaya pemerintah, nanti itu bohong hasilnya. Maka waktu itu presiden mengumumkan, sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, silakan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya," ungkap Mahfud MD.

Istana juga membebaskan Komnas HAM melakukan pemanggilan dan menyelidiki bukti-bukti.

"Nanti sampaikan ke presiden apa rekomendasinya. Presiden sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah meminta Komnas HAM menyimpulkan ini, tidak," tegasnya.

Ia menjelaskan alasan pemerintah langsung menyerahkan kasus ke Komnas HAM adalah demi menjaga transparansi.

"Kita hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk, nanti dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B," singgung Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lalu menyinggung banyak yang nyinyir terkait penetapan enam laskar FPI yang tewas sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara FPI: Masa Sekelas Komnas HAM Menyimpulkan dari Voice Note Itu Laskar FPI Ketawa-ketawa

"Ada tertawaan publik semula. Masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu 'kan dijadikan tersangka oleh polisi," ungkit Mahfud.

"Itu hanya konstruksi hukum. Dijadikan tersangka sehari, kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," terangnya.

Ia menjelaskan konstruksi hukum yang dilakukan Komnas HAM menemukan ada bukti senjata, proyektil, bahkan sosok yang memberi komando.

"Konstruksi hukum yang dibangun Komnas HAM itu ada orang yang bernama laskar FPI itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa kekerasan," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan penetapan tersangka itu hanya bagian dari investigasi.

Halaman
123
Tags:
Mahfud MDFPIFront Pembela Islam (FPI)Penembakan Laskar FPIRizieq ShihabJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved