Terkini Daerah
4 Fakta Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasihnya, Ibu Wanita: Tidak Terima
MA menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS di Banyumas karena batal nikahi kekasihnya. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Pengadilan Negeri (PN) Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS.
Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha mengatakan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Cakra mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki di MA.
"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," jelas Cakra.
Namun Cakra belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.
Cakra juga belum dapat membeberkan teknis eksekuai hukuman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Namun orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta"; "Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat"; dan "MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi"