Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Pria Dijatuhi Sanksi Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasihnya, Ibu Wanita: Tidak Terima

MA menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS di Banyumas karena batal nikahi kekasihnya. Ini fakta selengkapnya.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan. MA menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS di Banyumas karena batal nikahi kekasihnya. Ini fakta selengkapnya. 

TRIBUNWOW.COM - AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus membayar sanksi sebesar Rp 150 juta.

Dilansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta itu karena AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31) asal Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Baca juga: Batal Nikahi Kekasihnya, Pria di Banyumas Justru Didenda Rp 150 Juta, Ini Kronologinya

Berikut fakta selengkapnya:

1. Duduk Perkara

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018.

Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Tak terima, AS melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, pada 27 Juni 2019 dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Dalam putusan PN Banyumas, AS dijatuhi hukuman membayar ganti rugi imaterill Rp 100 juta.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, hukuman ditambah sebesar Rp 150 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut, AS mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Baca juga: Menangis Tersedu-sedu, Darmizal Menyesal Dukung SBY, Sebut Ada Kewajiban Setoran ke Partai Demokrat

2. Batalkan secara Sepihak

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menilai AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.

Pasalnya. rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan para tetangga.

"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Sarjono mengatakan, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," kata Sarjono.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Akui Rela Dijadikan PSK demi Orangtuanya, Tarif Layanan Paling Murah Rp 200 Ribu

3. Cerita Orangtua SSL

Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS lantaran batal menikahi anaknya.

Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Baca juga: Sosok Apri Sujadi, Bupati Bintan yang Dipecat dari Kader Demokrat oleh AHY karena Hadiri KLB

4. Kata PN Banyumas

Pengadilan Negeri (PN) Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS.

Humas PN Banyumas A Cakra Nugraha mengatakan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.

"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Cakra mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki di MA.

"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," jelas Cakra.

Namun Cakra belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan.

"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.

Cakra juga belum dapat membeberkan teknis eksekuai hukuman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Namun orangtua AS (32), Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta"; "Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat"; dan "MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Batal NikahBanyumasJawa TengahMahkamah AgungLamaranJanji Nikah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved