Terkini Daerah
Fakta Kasus Menantu Racuni Mertua, Ngaku Sakit Hati Kerap Dimarahi Korban hingga Salah Sasaran
Seorang menantu berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya sendiri, NN (61) dengan racun biawak. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Istimewa via TribunSumsel.com
Pelaku DA (45) dan barang bukti telah berhasil dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.
"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami