Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Polisi Nekat Curi Cincin Emas agar Bebas dari Utang, Sempat Kabur hingga Terancam Dipecat

Seorang oknum polisi yang baru bertugas dua tahun nekat melakukan pencurian cincin emas agar bebas dari lilitan utang.

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi - Seorang oknum polisi yang baru bertugas dua tahun nekat melakukan pencurian cincin emas agar bebas dari lilitan utang. 

“Pelaku ini kabur dengan cara naik bus ke Buleleng. Nah saat itu kita buntuti hingga kami amankan di Buleleng dan langsung digiring ke Polres Tabanan,” kata AKP Aji Yoga.

Beruntung tim dengan cepat menyusun strategi dan mencari pelaku yang pulang ke kampung halamannya di wilayah Busung Biu, Buleleng.

“Jadi dia kami berhasil amankan kemarin (minggu) malam sekitar pukul 8 malam di kampong halamannya Busung Biu, Buleleng,” ujar AKP Aji Yoga.

Baca juga: Soal Kasus Menantu Racuni Mertua, Tetangga Curigai Pengakuan Pelaku: Tak Pernah Dengar Mereka Ribut

Baca juga: Viral Maling Kembalikan Motor Curian, Ditemukan Sepucuk Surat Minta Maaf Saya Khilaf Bos

Ancaman Hukuman Bripda Pande M

Dikutip dari Tribunbali.com, setelah menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian cincin emas yang ia lakukan, Bripda Pande M (23) terancam dicopot dari jabatannya setelah pidana umumnya ditetapkan secara inkrah.

Setelah itu oknum polisi yang baru bertugas 2 tahun ini akan menjalani proses penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik Polri.

“Nanti ada prosesnya, setelah putusan dari pengadilan terkait pidana uumnya baru dianikan ke kode etiknya. Setelah itu pasti akan dipecat,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy, Senin (8/3/2021).

Saat ditanya mengenai track record pelaku, Kapolsek Tabanan itu menyatakan belum ada hal luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi dari pelaku.

Pasalnya pelaku baru saja menjalani tugas rutin.

“Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini. Dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini,” tutup AKBP Mariochristy.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Lihat juga:

(TribunWow.com/Ulfa)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunbali.com dengan judul Pencurian Emas di Pasar Tabanan Bali, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi, Oknum Polisi di Polres Tabanan Melakukan Pencurian Emas, Nekat Curi Emas Karena Terlilit Hutang, Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali, dan Bripda Pande MRMK, Oknum Polisi yang Curi Emas di Tabanan Bali Sempat Kabur ke Buleleng.

Tags:
PencurianKasus PencurianPolisiBaliTabanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved