Terkini Daerah
Menantu Akui Racuni Masakan Mertua karena Sakit Hati, 3 Kucing Ikut Jadi Korban Tewas
Seorang mertua di OKI tewas seusai menyantap ikan pindang salai yang telah ditaburi racun biawak oleh menantunya sendiri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mengaku sakit hati, seorang wanita berinisial DA (45) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri NN (61) menggunakan racun biawak.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Ogan Komering Ilir ( OKI), Sumatera Selatan, Minggu (7/3/2021).
Tak hanya NN yang menjadi korban jiwa, tiga kucing tak bersalah juga tewas akibat racun yang ada di masakan ikan pindang salai.

Baca juga: Akhirnya Angkat Bicara, Kaesang Pangarep Dimaki-maki setelah Putusin Felicia: Yoweslah Aku Diam Saja
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, fakta itu disampaikan oleh Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.
Diketahui rasa sakit hati muncul karena korban kerap cekcok dengan pelaku.
Keduanya tinggal bersama dalam satu rumah.
"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan," ujar AKBP Alamsyah.
"Setelah ditanya ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya."
Pelaku membiarkan korban keracunan hingga tewas setelah menyantap masakan yang telah diracuni.
Korban akhirnya meninggal di rumahnya tanpa sempat dilarikan ke rumah sakit.
Akibat aksinya itu, pelaku hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat.
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata AKBP Alamsyah.
Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
DA kini terancam hukuman mati atau paling ringan 20 tahun penjara.