Isu Kudeta Partai Demokrat
Sebut SBY Benteng Terakhir Amankan AHY, Pengamat: Pikirkan Cara Lain untuk Goyang Kubu Cikeas
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai konflik internal Partai Demokrat semakin runcing
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pemecatan berpotensi mendorong kristalisasi pihak-pihak yang kurang puas terhadap kepemimpinan AHY.
Hal yang mesti diantisipasi adalah menyatunya pelbagai kelompok berpengaruh yang tidak puas, baik dari dalam maupun dari luar. Jika ini tidak berhasil dikelola dengan baik, maka bisa menggoyahkan benteng pertahanan kubu Cikeas.
Meski demikian, mewujudkan KLB tidak mudah jika menggunakan AD/ART Partai sebagai rujukan formal.
Pasalnya, penyelenggaraan KLB harus mendapat persetujuan Majelis Tinggi yang mana komposisi di Majelis Tinggi Demokrat didominasi kubu Cikeas, yang diketuai sendiri oleh SBY ayah kandung AHY.
Maka dari itu jika kelompok yang tidak puas terhadap kepemimpinan AHY menggunakan pendekatan formal untuk menyelenggarakan KLB bisa terkuras energinya.
"Karenanya, mereka perlu memikirkan cara lain jika hendak menggoyang kubu Cikeas," kata Karyono.
Baca juga: Bongkar Bocoran dari KSP, Pengamat Prediksi Kudeta Demokrat Sejak 2019: Ingin Maju Pilpres 2024
7 Kader Demokrat Dipecat
DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).
"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.
Baca juga: Disebut Andi Bukan Lagi Kader Demokrat, Max Sopacua: Anda yang Tidak Boleh Duduk di Partai Demokrat
Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.
Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara," ujarnya.