Terkini Daerah
Mantan Anggota DPRD di Aceh Tertangkap Jual Sabu, Ngaku Punya Utang Miliaran Rupiah setelah Nyaleg
Mantan anggota DPRD Kabupaten Piedie Jaya, Aceh, berinisial SB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Piedie Jaya, Aceh, berinisial SB ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
SB ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
SB nekat menjadi kurir narkoba untuk membayar utangnya yang sudah mencapai miliaran rupiah.
Utang itu berasal dari penggunaan dana saat SB maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Menyusul Kompol Yuni, 2 Oknum Tertangkap Punya Sabu, sebelumnya AKP K juga Dihukum karena Narkoba
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Narkoba, Ngaku Banyak Utang setelah Gagal di Pileg
Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno mengatakan, SB membawa 5 kilogram sabu dari Riau untuk diedarkan ke Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Namun, saat melintas di kawasan Palembang-Betung, pada Senin (1/3/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, mobil yang digunakan SB dihentikan dan digeledah.
Petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram yang disimpan dalam dasbor mobil.
"Setelah dikembangkan, kami menangkap dua tersangka lain yakni L dan S yang merupakan jaringan tersangka," kata Habi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Habi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SB nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang miliaran rupiah saat menjadi Caleg periode kedua pada 2019 di Piedie Jaya.
Saat itu, SB gagal menjadi wakil rakyat untuk periode kedua, karena suara yang didapatkannya sedikit.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil, dia maju lagi untuk periode kedua. Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," kata Habi.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ada Dugaan Dikendalikan Orang Dalam Lapas
Menurut Habi, SB diupah sebesar Rp 100 juta untuk mengirimkan sabu itu dari Riau ke PALI.
BNN saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mereka.
"SB diupah Rp 20 juta untuk 1 bungkus. Ada 5 bungkus sabu yang dibawa, totalnya 5 kilogram," kata Habi.(*)