Perpres Investasi Miras
Kata Yusril soal Pencabutan Aturan Investasi Miras, Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres Baru
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut buka suara soal dicabutnya Perpres Investasi Miras.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut buka suara soal dicabutnya lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 yang satu di antaranya memuat aturan investasi Minuman Keras mengandung Alkohol di Indonesia.
Yusril mengaku bersyukur karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar kritik dan saran yang telah disampaikan.
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (2/3/2021).
Baca juga: Sebut Jokowi Banyak Tekanan hingga Buru-buru Cabut Investasi Miras, Rocky Gerung: Presiden Takut
Yusril mengatakan dengan pencabutan lampiran Perpres tersebut, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras.
Karena menurut Yusril ketentuan lain selain aturan Miras tidak mengandung masalah yang krusial.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita, " katanya.
Sebelumnya Yusril, menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.
Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril.
Baca juga: Beberapa Daerah Tetap Minta Investasi Miras Digolkan, Ada Kemungkinan Jokowi Buat Aturan Baru?
Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.
Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular, faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," katanya.
Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan seharusnya bisa lebih baik dari Filipina dalam merumuskan sebuah aturan.
Artinya keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan negara dalam merumuskan kebijakan apapun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-saat-ditemui-kompas.jpg)