Kasus Korupsi
Minta KPK Dalami Amdal ke 2 Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah, ICW: Dia Pernah Disebut
Saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, turut ditanggapi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur lainnya.
Seperti pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dua perusahaan tambang pasir.

Baca juga: Minta Hargai KPK, Deddy Sitorus soal Korupsi Nurdin Abdullah: Orang Populer Kalah sama yang Berduit
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu soal Suap Proyek Sulsel, Wakil Ketua KPK: Biasalah
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir," kata Peneliti ICW Egi Primayogha melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Diketahui, saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Egi menjelaskan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.
Belakangan, katanya, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.
Egi melanjutkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.
Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
Egi berpendapat bahwa penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.
Maka dari itu, kata Egi, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.
KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik."
"Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," katanya.
Baca juga: Gantikan Nurdin Abdullah Pasca-kasus Suap, Andi Sudirman Syok: Kemarin Masih Bercanda Bersama
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.