Kasus Korupsi
Gubernur Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu soal Suap Proyek Sulsel, Wakil Ketua KPK: Biasalah
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima melalui bawahannya, Edy Rahmat (ER).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) mengaku tidak tahu-menahu soal suap yang diterima melalui bawahannya, Edy Rahmat (ER).
Diketahui Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap untuk pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.
Dilansir TribunWow.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pengakuan semacam itu biasa terjadi.

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Metro Hari Ini, Minggu (28/2/2021).
Selain itu, Ghufron menjelaskan, umumnya kasus suap menggunakan berlapis-lapis perantara dan tidak diterima secara langsung.
"Biasalah, beberapa kasus memang pihak penerima utama itu tidak pernah menerima langsung, tetapi menggunakan layer-layer," kata Nurul Ghufron.
Walaupun pengakuan Nurdin Abdullah tidak mengetahui suap tersebut, barang bukti cukup untuk menunjukkan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ghufron menyinggung KPK sudah mendapatkan bukti lain sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (26/2/2021).
"Layer-layer tersebut, fakta yang kami dapatkan, karena ini bukan hanya terjadi pada saat tangkap tangan," jelas Ghufron.
"Kami tentu telah mengumpulkan bukti dari sebelum kejadian," katanya.
Baca juga: Ngaku Tak Tahu, Gubernur Sulsel Nurdin Tuding Bawahannya Edy Rahmat terkait Suap: Demi Allah
Lapisan perantara menunjukkan bukti mengarah ke Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
"Ini menunjukkan bahwa layer itu semuanya bergerak untuk dan atas nama yang bersangkutan," ungkap Ghufron.
Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Ghufron mengonfirmasi ada enam orang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) saat OTT dilaksanakan.
Namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nurdin Abdullah sebagai penerima suap, Edy Rahmat sebagai perantara, serta Agung Sucipto sebagai kontraktor yang memberi suap.
Sementara itu tiga orang lainnya tidak berkaitan dengan tindak pidana suap yang terjadi.