Perpres Investasi Miras
Alasan PBNU Tolak Investasi Miras: Sikap Kami Tak Berubah sejak Zaman SBY
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras izin investasi minuman keras (miras) yang dilegalkan pemerintah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras izin investasi minuman keras (miras) yang dilegalkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini.
Menurutnya, PBNU secara tegas menolak langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di empat wilayah di Indonesia.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegas Helmy aeperti dikutip dari nu.or.id, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras: Sudah Menantang Allah
Lebih lanjut, ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan.
Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Kang Helmy, sapaan akrabnya.
Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain.
Yakni produk yang tidak mengandung alkohol.
Baca juga: Amien Rais Minta Maruf Amin Ingatkan Jokowi untuk Batalkan Perpres Investasi Miras: Ini Keliru Pak
Sebab, miras mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam menolak investasi tentang minuman keras ini, Helmy menegaskan bahwa PBNU tetap berpegang pada dalil-dalil agama.
Salah satunya dengan berpegang pada kaidah fikih yang masyhur di kalangan warga NU.
"Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan). Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat," tegas Helmy.
Penolakan PBNU terhadap peraturan presiden terkait investasi minuman keras ini, lanjutnya, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.
Baca juga: Demi Kesehatan, Gubernur Bali Pro Perpres Investasi Miras: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi
Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.