Breaking News:

Terkini Nasional

Viral Video Anggota Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1, Ini Dasar Hukumnya

Paspampres ternyata memiliki dasar hukum saat menindak seorang pengendara motor gede (moge) yang menerobos ring 1.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram/bodatnation via Warta Kota
Paspampres ternyata memiliki dasar hukum saat menindak seorang pengendara motor gede (moge) yang menerobos ring 1. 

Agar kejadian tersebut tidak terulang, sebaiknya pengguna jalan memperhatikan wilayah mana saja yang termasuk dalam klasifikasi Ring 1.

Baca juga: Pengendara Moge yang Viral Ditendang Paspampres di Kawasan Ring 1 Istana Minta Maaf: Saya Menyesal

Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau objek yang masuk klasifikasi Ring 1:

1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

2. Istana Merdeka

3. Istana Negara

4. Gedung Kantor Presiden

5. Gedung Kantor Staf Presiden

6. Wisma Negara

7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden

8. Istana Wakil Presiden

9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

(Tribunnews.com/Taufik Ismail) dan (Kompas.com/Aprida Mega Nanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Komandan Paspampres Video Viral Anggotanya Tendang Pengendara Motor dan di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Kasus Bikers dan Paspampres, Ini 9 Area yang Masuk Ranah Ring 1"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MogePengendara Moge Terobos Ring 1Motor Gede (Moge)PaspampresKomandan PaspampresMayor Jenderal Agus SubiyantoKompleks Istana KepresidenanRing 1Viral VideoVideo Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved