Breaking News:

Kasus Korupsi

Ketua KPK Enggan Respons Sumpah Nurdin Abdullah Tak Terlibat Suap: Kami Kerja Berdasarkan Bukti

Firli Bahuri menegaskan, KPK tidak akan menanggapi pernyataan dari para pihak yang terkait dengan perkara yang mereka tangani.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan te 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berani bersumpah tak terlibat kasus suap meskipun kini dirinya berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.

Menanggapi sumpah itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri enggan memberikan respons.

Firli menegaskan, KPK akan membuktikan semuanya di pengadilan nanti.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Minggu (28/2/2021).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Minggu (28/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkit Integritas Jokowi dan Ahok, PDIP Sangat Kecewa Nurdin Abdullah Terjerat Kasus Dugaan Suap

Hal itu disampaikan oleh Firli dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (28/2/2021).

Firli menegaskan bahwa KPK tidak bekerja secara sembarangan.

"Tentu kami bekerja berdasarkan bukti permulaan, bukti yang cukup yang kami peroleh," ujarnya.

"Kami tidak ingin merespon apapun yang disampaikan oleh para pihak yang terkait dengan perkara yang kami tangani."

Firli menjelaskan, hasil pekerjaan para penyidik KPK nanti akan dirumuskan dalam dakwaan penuntut umum dan dibuktikan di pengadilan.

"Tugas KPK sekarang bagaimana kita menyiapkan rumusan, konstruksi perkara yang kita tangani," tegasnya.

Berdasarkan penjelasan Firli, bukti yang dikumpulkan beragam, mulai dari keterangan saksi, bukti petunjuk, dokumen, surat, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.

"Kita akan buktikan berdasarkan yang kita miliki."

Ia memastikan apa yang dilakukan oleh KPK selalu selaras dengan peraturan yang berlaku.

"Tapi yang pasti kita pegang teguh seluruh ketentuan undang-undang, karena prinsip penegakan hukum adalah tidak boleh melanggar undang-undang," ujar Firli.

"Kita memegang teguh dan menghormati prinsip-prinsip peradilan pidana yang kita sangat pahami adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menerapkan praduga tak bersalah," imbuhnya.

Nurdin Abdullah: Demi Allah

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKNurdin AbdullahSulawesi SelatanKasus KorupsiFirli Bahuri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved