Kasus Korupsi
Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dalam pengadaan proyek
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
ER turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui ER menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.
ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Memang kemarin tidak tahu apa-apa kita," Nurdin berkilah.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengatahuan saya," katanya.
Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya
Nurdin bahkan mengucap sumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar tersebut.
"(Saya) sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," tegas Nurdin.
Sebelum berlalu, Nurdin memberi pesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya mohon maaf," ucapnya singkat.
Dikutip dari Tribunnews.com, KPK mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).
AS adalah kontraktor yang ditengarai mempermainkan proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan bersama dua tersangka lainnya.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persm Minggu dini hari.
Terungkap kemudian AS telah menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui ER.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli. (TribunWow.com/Brigitta)