Breaking News:

Kasus Korupsi

Gubernur Nurdin Abdullah Dapat Suap 5 Persen per Proyek Sulsel, KPK Sebut Ada yang Belum Terlaksana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dalam pengadaan proyek

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube/KPK
Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) dalam pengadaan proyek.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam tayangan Metro Hari Ini, Minggu (28/2/2021).

Nurul membenarkan Nurdin Abdullah mendapat sejumlah uang dalam pengadaan infrastruktur di Sulsel.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan menuju ruang konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan menuju ruang konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Ngaku Tak Tahu, Gubernur Sulsel Nurdin Tuding Bawahannya Edy Rahmat terkait Suap: Demi Allah

Uang suap itu diberikan pihak kontraktor Agus Sucipto (AS) yang turut menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021).

"Kejadian pada malam itu sesungguhnya adalah kejadian untuk dua proyek dan satu yang akan datang," kata Nurul Ghufron.

Uang itu diberikan AS melalui Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai perantara.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan NA.

ER dan AS bertemu di sebuah rumah makan di Makassar untuk penyerahan uang.

"Semula AS memberikan ke Edy Rahmat total ada sekitar Rp2,5 miliar, tapi yang diperuntukkan Saudara NA itu Rp2 miliar," ungkap Ghufron.

"Sekitar Rp0,5 miliar itu posisi masih ada di rumah ER," lanjut dia.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Ghufron menyebut ada tiga proyek yang sudah terlaksana.

Proyek itu terkait pengadaan jalan dan pengembangan kawasan wisata.

"Ada tiga proyek yang sudah dilaksanakan pada 2020. Ada senilai Rp1 miliar, yaitu Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan senilai Rp15,7 miliar sekian," kata Ghufron.

"Kedua pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan Kawasan Wisata Bira, yaitu senilai Rp20,8 miliar anggaran 2020," jelasnya.

"Juga rehabilitasi jalan parkir dan pembangunan luar jalan parkir Kawasan Wisata Bira senilai Rp7,1 miliar di tahun 2020," tambah dia.

Dalam tiga proyek yang sudah dilaksanakan itu Nurdin Abdullah menerima persenan dari kontraktor.

Selain itu ada proyek yang masih direncanakan masuk dalam anggaran 2021.

"Ini bukan hanya sekali, tetapi beberapa kali. Besarannya sekitar 5 persen," papar Ghufron.

"Ada kegiatan yang akan datang di 2021 yang akan dilaksanakan," ungkapnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu soal Suap

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat digiring keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ia tampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan Tahanan KPK.

Baca juga: KPK Tanggapi Bantahan Pihak Nurdin Abdullah soal OTT: Kami Miliki Data dan Informasinya

Nurdin mengenakan topi warna biru dan masker wajah putih.

Mulanya, Nurdin mengaku ikhlas dengan proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum," ucap Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal kasus suap yang kini menjeratnya.

Menurut Nurdin, bawahannya Edy Rahmat alias ER telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

ER turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui ER menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulsel.

ER disebut-sebut sebagai representasi dan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Memang kemarin tidak tahu apa-apa kita," Nurdin berkilah.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengatahuan saya," katanya.

Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Punya Harta Rp 51 Miliar, Bandingkan Jumlah Utangnya

Nurdin bahkan mengucap sumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp2 miliar tersebut.

"(Saya) sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," tegas Nurdin.

Sebelum berlalu, Nurdin memberi pesan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," ucapnya singkat.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

AS adalah kontraktor yang ditengarai mempermainkan proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan bersama dua tersangka lainnya.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persm Minggu dini hari.

Terungkap kemudian AS telah menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui ER.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Nurdin AbdullahSulawesi SelatanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPKKasus KorupsiNurul Ghufron
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved