Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Nasib Jhoni Allen setelah Dipecat Demokrat terkait Kudeta, Kini Bakal Dicopot dari Anggota DPR

Politisi Jhoni Allen Marbun menjadi satu dari enam kader yang dipecat secara tidak hormat oleh Partaui Demokrat.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jhoni Allen Marbun usai diperiksa penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014). Terbaru, Jhoni Allen Marbun kini dipecat dari Partai Demokrat, Jumat (26/2/2021). 

"Pemecatan ini akan semakin membuat agenda perubahan dan perbaikan partai semakin bergelora, semakin besar. KLB, insya Allah, akan segera dilakukan," ucapnya.

Daftar Nama Kader yang Dipecat Demokrat

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat sejumlah kader yang dianggap terlibat dan mendukung gerakan pengambilalihan kepemimpinan partai atau kudeta.

Enam kader yang diberhentikan dengan tidak hormat yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Herzaky, Dewan Kehormatan telah menetapkan enam kader itu terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

Dewan Kehormatan menyatakan bahwa mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Heran dengan Sikap SBY soal Isu Kudeta, Darmizal: Demokrat saat Ini Mati Gaya, Pak SBY Tolong Paham

"Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal," jelasnya.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota partai kepada Marzuki Alie.

Mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan pelanggaran etika.

"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya," ujar Herzaky.

Marzuki dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Herzaky mengatakan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.

Dengan adanya keputusan tersebut maka maka hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jhoni Allen MarbunKudetaPartai DemokratDewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved