Vaksin Covid
Alur Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Daftar Lewat Website Berikut Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).
Dilansir TribunWow.com, alur pendaftaran tersebut dicantumkan dalam situs kemkes.go.id.
Diketahui tahap awal vaksinasi bagi lansia sudah dimulai di DKI Jakarta.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Guru Bareng Anies dan Nadiem Makarim, Jokowi: Semester 2 Bisa Pendidikan Tatap Muka
Diharapkan wilayah-wilayah lain dapat segera menyusul.
Sementara ini vaksin difokuskan untuk Jawa dan Bali dengan proporsi 70 persen dari jumlah yang ada.
Setelah DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi lainnya, seperti Bandung, Denpasar, Medan, Makassar, dan lain-lain.
Sasaran ini ditetapkan mengingat banyaknya jumlah lansia di kawasan yang lebih rentan terhadap penularan Covid-19.
Mekanisme vaksinasi bagi lansia sendiri terdiri dari dua pilihan.
Pertama, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas.
Kedua, dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
Awalnya penerima pasien harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Kedua situs akan mencantumkan tautan yang dapat diklik.
Baca juga: Isu Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Jadi Polemik, Burhanuddin Muhtadi: Banyak yang Tidak Tahu
Selanjutnya penerima vaksin golongan lansia harus menjawab sejumlah pertanyaan yang tertera.
Apabila mengalami kesulitan, pengisian formulir dapat dibantu anggota keluarga lainnya atau RT/RW setempat.
Pihak Kemenkes juga menjamin data yang dimasukkan dalam formulir bersifat rahasia.
Selanjutnya adalah memilih mekanisme vaksinasi yang diinginkan, baik melalui organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan.
Organisasi seperti pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia juga dapat bekerja sama dalam penyelenggaraan vaksin.
Setelah menerima vaksin, peserta harus mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di tempat vaksinasi.
Peserta harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara.
Sementara itu panitia juga harus menyediakan nomor yang dapat dihubungi oleh penerima vaksin.
Setelah mendapat vaksin, tetap harus dilakukan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).
WHO: Efek Samping Pasca-divaksin Covid-19 Normal
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) menjelaskan efek samping pasca-penyuntikan vaksin Covid-19 adalah hal wajar.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Staf Keamanan Obat dan Vaksin WHO Ayako Fukushima melalui akun Twitter resmi @WHO, Minggu (21/2/2021).
Menurut Fukushima, otoritas kesehatan sudah memastikan keamanan vaksin Covid-19 pada setiap orang yang menerimanya.
Baca juga: Seseorang Masih Bisa Terjangkit Virus Corona meski Sudah Vaksinasi Covid-19, Begini Penjelasannya
Jika muncul efek samping setelah disuntik vaksin, hal itu normal, bahkan telah diperkirakan.
"Tandanya tubuh Anda sedang membangun proteksi terhadap virus," jelas Ayako Fukushima.
"Efek samping pada umumnya meliputi rasa nyeri, kemerahan pada bagian tubuh yang disuntik, demam ringan, rasa lelah, sakit kepala, atau sakit pada otot dan sendi," paparnya.
Normalnya gejala efek samping itu terjadi kurang dari seminggu.
Namun jika efek samping terus terjadi setelahnya, maka penerima vaksin harus segera memeriksakan diri.
"Jika gejala-gejala ini Anda rasakan lebih parah atau terjadi lebih dari seminggu, segera hubungi fasilitas layanan kesehatan yang memberi Anda vaksin," papar Fukushima.
Dengan demikian fasilitas pelayanan kesehatan dapat memastikan vaksin dibuat lebih aman lagi.
Selain efek samping, ada pula kemungkinan reaksi negatif yang muncul akibat vaksin.
Baca juga: Penderita Diabetes Apakah Aman Disuntik Vaksin Covid-19? Simak Penjelasan Dokter
Fukushima menjelaskan proses yang harus dilakukan petugas kesehatan jika mendapat laporan tentang reaksi negatif terhadap vaksin Covid-19.
"Pertama, petugas kesehatan akan menangani gejala yang Anda rasakan," katanya.
"Kemudian pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan untuk mengetahui penyebab gejala tersebut, seberapa umum terjadi di lingkungan atau negara Anda, serta jika kemungkinan hal itu terjadi akibat ada masalah di penyimpanan, distribusi, atau administrasi vaksin," terang Fukushima.
Jika reaksi negatif terus berkelanjutan, otoritas kesehatan setempat harus menunda distribusi vaksin lebih jauh.
Fukushima menegaskan WHO sangat mendukung penyelidikan terhadap kemungkinan reaksi negatif atas vaksin Covid-19.
Walaupun begitu, ia mengingatkan sangat jarang muncul masalah kesehatan yang serius diakibatkan vaksinasi.
Selain itu, vaksin Covid-19 sudah melalui tahap tes yang ketat.
Fukushima menjelaskan vaksinasi dapat menurunkan secara drastis risiko seseorang tertular virus.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Brigitta)