Vaksin Covid
Alur Pendaftaran yang Harus Diikuti untuk Dapat Vaksinasi Covid-19 Lansia, Daftar di Website Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan ada alur yang harus diikuti untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 golongan lanjut usia (lansia).
Dilansir TribunWow.com, alur pendaftaran tersebut dicantumkan dalam situs kemkes.go.id.
Diketahui tahap awal vaksinasi bagi lansia sudah dimulai di DKI Jakarta.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Guru Bareng Anies dan Nadiem Makarim, Jokowi: Semester 2 Bisa Pendidikan Tatap Muka
Diharapkan wilayah-wilayah lain dapat segera menyusul.
Sementara ini vaksin difokuskan untuk Jawa dan Bali dengan proporsi 70 persen dari jumlah yang ada.
Setelah DKI Jakarta, vaksinasi juga akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi lainnya, seperti Bandung, Denpasar, Medan, Makassar, dan lain-lain.
Sasaran ini ditetapkan mengingat banyaknya jumlah lansia di kawasan yang lebih rentan terhadap penularan Covid-19.
Mekanisme vaksinasi bagi lansia sendiri terdiri dari dua pilihan.
Pertama, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat seperti puskesmas.
Kedua, dapat dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta.
Awalnya penerima pasien harus mendaftarkan diri melalui situs resmi Kementerian Kesehatan di kemkes.go.id atau situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Kedua situs akan mencantumkan tautan yang dapat diklik.
Baca juga: Isu Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Jadi Polemik, Burhanuddin Muhtadi: Banyak yang Tidak Tahu
Selanjutnya penerima vaksin golongan lansia harus menjawab sejumlah pertanyaan yang tertera.
Apabila mengalami kesulitan, pengisian formulir dapat dibantu anggota keluarga lainnya atau RT/RW setempat.
Pihak Kemenkes juga menjamin data yang dimasukkan dalam formulir bersifat rahasia.