Isu Kudeta Partai Demokrat
Demokrat Klaim Sudah Berunding dengan 1 Pelaku Kudeta Partai: Tuntutan Tidak Masuk Akal
Sebelum memecat enam pelaku GPK-PD, pihak Demokrat mengklaim telah berunding dengan seorang pelaku tetapi tidak mencapai titik temu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 7 kader Partai Demokrat telah dipecat secara tidak hormat, pada Jumat (26/2/2021).
Enam di antaranya diberhentikan karena dianggap sebagai pelaku kudeta Partai Demokrat atau Gerakan Pengambil alihan Kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat (GPK-PD).
Meskipun demikian, Demokrat mengklaim telah berunding dengan seorang pelaku sebelum memecat mereka tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dicap Pengkhianat, Demokrat Pecat 6 Kader Ini karena Terbukti Menghasut hingga Mengadu Domba
Pemecatan itu tertuang dalam rilis media yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (26/2/2021).
Pada rilis itu keenam pelaku GPK-PD adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Dalam rilis tersebut, Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dikepalai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan diskusi dengan Jhoni Allen Marbun sebelum memecat enam pelaku GPK-PD tersebut.
Tetapi diskusi itu tidak membuahkan hasil lantaran Jhoni disebut meminta agar Demokrat memasukkan kader eksternal melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB).
Aktor eksternal itu disebut-sebut hendak menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan untuk masa Pilpres 2024 mendatang.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPKPD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024."
"Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan."
Menghasut hingga Memfitnah
Dalam rilis tersebut, 6 pelaku GPK-PD yang dicap sebagai pengkhianat dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan.
Berikut adalah kesalahan yang dituduhkan pada keenam nama tersebut dalam rilis dari Partai Demokrat.
"Terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal."
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara."