Terkini Daerah
Tak Cuma Dipecat, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati seusai Jual Senjata Api pada KKB Papua
Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Sementara itu, Praka MS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menjual 600 butir peluru pada warga sipil.
Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, diduga, peluru yang dijual Praka MS sampai pada KKB.
Karena itu, kini Praka MS telah ditahan di sel Denpom Kodam Pattimura.
Praka MS menjual peluru tersebut pada warga sipil berinisial AT.
Dari AT, peluru itu kemudian kembali dijual pada J.
Baca juga: Semakin Mencekam, Polisi Sebut KKB Sudah Ada di Kota hingga Warga Kini Memilih Mengungsi
Berdasarkan pemeriksaan, J mengaku membeli senjata api dan peluru dari oknum polisi dan TNI.
Rencananya, senjata api dan peluru itu akan dijual pada KKB Papua.
Menurut Paul, Praka MS diam-diam mengumpulkan peluru amunisi jatah latihan tembak.
Namun menurutnya, Praka MS tak melihatkan anggota TNI lain dalam aksinya itu.
"Bagaimana cara amunisi 600 (butir itu ada) di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak di berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu," jelas Paul.(TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Asal Usul 600 Butir Peluru yang Dijual Praka MS, Dikumpulkan dari Jatah Latihan Menembak, Begini Modusnya...", dan "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"