Breaking News:

Terkini Daerah

Tak Cuma Dipecat, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati seusai Jual Senjata Api pada KKB Papua

Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/Rahmat Rahman Patty
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kembali berulah dan kali ini menembak seorang warga sipil, Ramli (32 th) di Kampung Bilorai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Senin (8/2/2021). (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)

Baca juga: Fakta Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Modus Pelaku hingga Terancam Dipecat

Baca juga: Detik-detik KKB Papua Keroyok dan Bacok Emak-emak, Pura-pura Belanja Lalu Kabur setelah Beraksi

Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.

Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.

Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).

Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.

Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Baca juga: Detik-detik 3 Anggota KKB Tewas saat Serang Aparat, sempat Ikut Tantang TNI-Polri Perang Terbuka

Baca juga: Tiga Anggota KKB yang Ditembak Mati Aparat Sempat Tandatangani Pernyataan Perang Lawan TNI-Polri

Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.

Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.

“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU."

Oknum TNI Jual 600 Peluru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PolisiPapuaKelompok Kriminal Bersenjata (KKB)Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved