Terkini Daerah
Tak Cuma Dipecat, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati seusai Jual Senjata Api pada KKB Papua
Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Oknum polisi SHP dan MRA terancam hukuman mati seusai kedapatan menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dilansir TribunWow.com, keduanya merupakan anggota Polresta Pulay Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia menilai hukuman itu setimpal karena SHP dan MRA telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Fakta Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Modus Pelaku hingga Terancam Dipecat
Baca juga: Detik-detik KKB Papua Keroyok dan Bacok Emak-emak, Pura-pura Belanja Lalu Kabur setelah Beraksi
Selain SHP dan MRA, polisi juga mengamankan empat warga sipil dan satu anggota TNI.
Keempat warga sipil itu berinisial SN, RM, HM dan AT.
Sementara itu, oknum TNI tersebut adalah MS.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Leo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2021).
Selain dituntut dengan hukuman berat, dua oknum polisi itu juga terancam dipecat dari kepolisian.
Leo mengatakan, ancaman pemecatan itu diberlakukan karena keduanya dianggap melanggar tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
Baca juga: Detik-detik 3 Anggota KKB Tewas saat Serang Aparat, sempat Ikut Tantang TNI-Polri Perang Terbuka
Baca juga: Tiga Anggota KKB yang Ditembak Mati Aparat Sempat Tandatangani Pernyataan Perang Lawan TNI-Polri
Lebih lanjut, Leo menyebut SHP dan MRA menjual senjata api ke KKB melalui perantara.
Karena itu, ia menyebut pihak kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” jelas Leo.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU."
Oknum TNI Jual 600 Peluru