Terkini Daerah
Fakta Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Modus Pelaku hingga Terancam Dipecat
Seorang oknum anggota TNI, Praka MS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT.
AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba, Ada Dugaan Dikendalikan Orang Dalam Lapas
Sanksi Dipecat
Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas pada oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul.
Ia mengatakan, tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya. Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praka MS Jadi Tersangka, Kumpulkan Ratusan Amunisi Saat Latihan Menembak dan Dijual hingga ke Tangan KKB"