Breaking News:

Terkini Daerah

Gadaikan 19 Mobil Rental, Begini Modus yang Dipakai oleh Pasutri di Malang saat Meminjam Mobil

Belasan mobil rental digadaikan oleh suami istri di Malang demi memenuhi gaya hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Foto Humas Polres Malang
Gelar rilis kasus penipuan di Polsek Tumpang pada Senin (22/2/2021). 

Untuk satu unit mobil Toyota Avanza dan sejenisnya, dikenakan biaya sebanyak Rp 25 hingga Rp 30 juta.

Lalu untuk mobil sekelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp 50 hingga Rp 75 juta.

Aksi kriminal pelaku terbongkar seusai ada korban penggelapan mobil yang melapor kepada pihak kepolisian.

Uang hasil penggadaian mobil-mobil tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya memenuhi gaya hidup.

Beruntungnya, kini seluruh mobil yang digelapkan oleh pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata AKBP Hendri.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Pasutri di Kabupaten Malang Gadaikan 19 Mobil Sewaan, Berdalih untuk Operasional Koperasi dan Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri di Malang Gelapkan 19 Mobil, Modus Sewa Lalu Digadaikan, Suami Jadi DPO"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MalangJawa TimurPasutriMobilPenipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved