Breaking News:

Terkini Daerah

Gadaikan 19 Mobil Rental, Begini Modus yang Dipakai oleh Pasutri di Malang saat Meminjam Mobil

Belasan mobil rental digadaikan oleh suami istri di Malang demi memenuhi gaya hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Foto Humas Polres Malang
Gelar rilis kasus penipuan di Polsek Tumpang pada Senin (22/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 19 mobil rental raib digadaikan oleh pasangan suami istri asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Belasan mobil itu ia peroleh dari tiga orang korban yang memiliki usaha rental.

Sampai saat ini baru sang istri NF (26) yang berhasil diamankan pada Rabu (17/2/2021).

Sedangkan keberadaan sang suami AW (27) masih menjadi buronan polisi.

Jajaran Polres Malang saat merilis hasil ungkap kasus penggelapan 19 mobil di Polsek Tumpang, Kabupaten Malang, Senin (22/2/2021)
Jajaran Polres Malang saat merilis hasil ungkap kasus penggelapan 19 mobil di Polsek Tumpang, Kabupaten Malang, Senin (22/2/2021) (KOMPAS.COM/Dok. Kasatreskrim Polres Malang)

Baca juga: Pemiliknya Belum Bisa Nyetir, Belasan Mobil Warga Desa Miliarder Tuban Rusak, Ada yang Tabrak Garasi

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, ketiga korban aksi penggelapan suami istri itu adalah Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44), dan Abu Amar (41).

Ketiga korban diketahui berasal dari satu kecamatan yang sama dengan pelaku, yakni Kecamatan Tumpang.

Dalam aksi penipuan itu, Abraham kehilangan 12 unit mobil, Abu Amar kehilangan enam unit, sedangkan Sudarmaji satu unit mobil.

Mobil yang digelapkan oleh pelaku terdiri dari beragam merek, mulai dari Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra, hingga Toyota Avanza.

Modus Peminjaman Pelaku

Dikutip dari SURYA.co.id, aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku diketahui sudah terjadi sejak September 2020 silam.

Kedua pelaku ternyata memiliki sebuah koperasi di wilayah Tumpang bernama Koperasi Karya Tani.

Sebagai pemilik koperasi, pelaku berpura-pura ingin meminjam mobil rental dengan alasan untuk operasional koperasi.

Mobil yang disewa oleh pelaku dipinjam dalam jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari sepuluh hari hingga satu bulan.

"Kalau yang sepuluh hari itu dibayar Rp 3 juta mobil lalu mereka bawa. Namun, di hari ke sembilan atau ke delapan, mobil itu digadaikan ke pihak ketiga," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Senin (22/2/2021).

Setelah dipinjam, mobil-mobil rental itu kemudian digadaikan ke pihak ketiga dengan harga beragam.

Baca juga: 10 Jenazah yang Hanyut akibat Longsornya Makam di Klodran Tak akan Dicari, Ini Alasannya

Baca juga: Keluar Tol di Salatiga Hendak Cari Makan, Sopir Baru Sadar Truknya Rem Blong, Dua Orang Tewas

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MalangJawa TimurPasutriMobilPenipuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved