Terkini Daerah
Gadaikan 19 Mobil Rental, Begini Modus yang Dipakai oleh Pasutri di Malang saat Meminjam Mobil
Belasan mobil rental digadaikan oleh suami istri di Malang demi memenuhi gaya hidup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 19 mobil rental raib digadaikan oleh pasangan suami istri asal Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Belasan mobil itu ia peroleh dari tiga orang korban yang memiliki usaha rental.
Sampai saat ini baru sang istri NF (26) yang berhasil diamankan pada Rabu (17/2/2021).
Sedangkan keberadaan sang suami AW (27) masih menjadi buronan polisi.

Baca juga: Pemiliknya Belum Bisa Nyetir, Belasan Mobil Warga Desa Miliarder Tuban Rusak, Ada yang Tabrak Garasi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, ketiga korban aksi penggelapan suami istri itu adalah Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44), dan Abu Amar (41).
Ketiga korban diketahui berasal dari satu kecamatan yang sama dengan pelaku, yakni Kecamatan Tumpang.
Dalam aksi penipuan itu, Abraham kehilangan 12 unit mobil, Abu Amar kehilangan enam unit, sedangkan Sudarmaji satu unit mobil.
Mobil yang digelapkan oleh pelaku terdiri dari beragam merek, mulai dari Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra, hingga Toyota Avanza.
Modus Peminjaman Pelaku
Dikutip dari SURYA.co.id, aksi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku diketahui sudah terjadi sejak September 2020 silam.
Kedua pelaku ternyata memiliki sebuah koperasi di wilayah Tumpang bernama Koperasi Karya Tani.
Sebagai pemilik koperasi, pelaku berpura-pura ingin meminjam mobil rental dengan alasan untuk operasional koperasi.
Mobil yang disewa oleh pelaku dipinjam dalam jangka waktu yang berbeda-beda, mulai dari sepuluh hari hingga satu bulan.
"Kalau yang sepuluh hari itu dibayar Rp 3 juta mobil lalu mereka bawa. Namun, di hari ke sembilan atau ke delapan, mobil itu digadaikan ke pihak ketiga," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Senin (22/2/2021).
Setelah dipinjam, mobil-mobil rental itu kemudian digadaikan ke pihak ketiga dengan harga beragam.
Baca juga: 10 Jenazah yang Hanyut akibat Longsornya Makam di Klodran Tak akan Dicari, Ini Alasannya
Baca juga: Keluar Tol di Salatiga Hendak Cari Makan, Sopir Baru Sadar Truknya Rem Blong, Dua Orang Tewas
Untuk satu unit mobil Toyota Avanza dan sejenisnya, dikenakan biaya sebanyak Rp 25 hingga Rp 30 juta.
Lalu untuk mobil sekelas Toyota Innova Reborn digadaikan seharga Rp 50 hingga Rp 75 juta.
Aksi kriminal pelaku terbongkar seusai ada korban penggelapan mobil yang melapor kepada pihak kepolisian.
Uang hasil penggadaian mobil-mobil tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya memenuhi gaya hidup.
Beruntungnya, kini seluruh mobil yang digelapkan oleh pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata AKBP Hendri.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Pasutri di Kabupaten Malang Gadaikan 19 Mobil Sewaan, Berdalih untuk Operasional Koperasi dan Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri di Malang Gelapkan 19 Mobil, Modus Sewa Lalu Digadaikan, Suami Jadi DPO"