Terkini Daerah
Viral Ibu-ibu Lempari Pabrik Tembakau, Pemilik Heran Warga Baru Protes padahal Beroperasi sejak 2007
Sejak berdiri di tahun 2013, pemilik pabrik tembakau di NTB mengaku baru pada tahun 2020 ini dirinya menerima protes dari warga setempat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini publik digegerkan oleh kasus yang viral di media sosial (medsos) tentang 4 ibu rumah tangga ditahan akibat melempari pabrik tembakau UD Mawar Putra menggunakan batu.
Pabrik itu diketahui berlokasi di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sang pemilik pabrik, H Ahmad Suardi merasa aneh pabriknya baru diprotes pada tahun 2020 ini.

Baca juga: Hanya Lakukan Mediasi, Polisi Tegaskan Tak Ikut Andil Menahan 4 Ibu-ibu yang Lempari Pabrik Tembakau
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Suardi mengatakan, pabriknya sudah memiliki izin beroperasi sejak tahun 2007 silam.
Ia juga mengatakan pabriknya memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
”Ini hanya usaha pengolahan tembakau, tidak ada limbahnya, cuma tembakau kering biasa saja yang dibungkus,” kata Suardi, Sabtu (20/2/2021).
Suardi mengaku, pabriknya itu baru saja mendapat protes di tahun 2020 ini.
”Kok baru sekarang ada komplain tahun 2020,” kata dia, seperti dikutip dari TribunLombok.
Sebelum melaporkan warga yang melempar batu ke pihak kepolisian, Suardi mengklaim sudah menempuh jalur mediasi.
Pada saat itu upaya mediasi yang dilakukan pada Jumat (19/2/2021), turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah.
Suardi mengatakan, pihak warga kala itu tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Saat melakukan sebuah mediasi di kantor Polsek Praya Tengah, warga setempat meminta Suardi untuk menutup pabrik.
Menanggapi permintaan tersebut, Suardi tidak sepakat karena merasa sangat berat dan merugikan dirinya.
Suardi bercerita, sebagian pekerja pabriknya merupakan penduduk dari desa setempat.
Saat ini ada empat ibu-ibu yang tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).
Empat ibu rumah tangga yang ditahan di Rutan Praya adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena para ibu-ibu tersebut telah melakukan pengerusakan dengan melempari pabrik tembakau UD Mawar menggunakan batu.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan memastikan apa yang dilakukan oleh Kejari telah sesuai dengan SOP.
Yakni para ibu-ibu itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelemparan ke pabrik tembakau UD Mawar.
"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelas Otto.
Otto mengatakan, pihak Kejari telah meminta keempat ibu-ibu tersebut untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Berdasarkan penjelasan Otto, tidak ada keluarga dekat tersangka yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.
Polisi Tak Ikut Andil Menahan
Sementara itu, pihak Polda NTB menegaskan pihak kepolisian tidak ikut andil dalam menahan para ibu-ibu tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Ia mengatakan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
Keempat ibu-ibu yang kini berada di rutan itu mulanya disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).
Setelah mediasi tak berhasil, penyidik melanjutkan proses penyidikan namun tidak melakukan penahanan kepada keempat ibu-ibu tersebut.
Selanjutnya, laporan dilanjutkan menjadi berkas perkara dan setelah lengkap atau P21, berkasnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujar Kombes Artanto.
Baca juga: Gencar Kritik Anies soal Banjir, Ade Armando Ingatkan Caranya Peroleh Kursi Gubernur Lawan Ahok
Warga Mengaku Alami Sesak Napas
Aksi pelemparan terhadap pabrik tembakau UD Mawar itu diketahui dipicu oleh kekesalan warga.
Warga setempat menganggap aktivitas di pabrik tembakau itu menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan terhadap anak-anak di yang tinggal di kampung tak jauh dari lokasi pabrik.
"Saya batuk dan sesak pak gara-gara tembakau ini," kata Jumenah (50), warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng yang tinggal di sekitar lokasi pabrik, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: 2 Anaknya Tewas dalam Laka Maut Avanza Vs Bus Intra, sang Ayah Ingat sempat Peluk Korban
Jumenah bercerita, Maulida, cucunya yang masih berusia delapan tahun mengalami sesak napas hingga rasa sakit di dada.
"Kalau dimasukkan air minum atau nasi, dadanya terasa sakit. Batuk dan sakit di tenggorokan," katanya.
Ia mengatakan, sakit yang diderita oleh cucunya itu sudah berlangsung selama hampir dua bulan.
Jumenah mencurigai aktivitas di pabrik tembakau UD Mawar adalah sumber masalahnya.
Dirinya mengatakan, gangguan kesehatan sesak napas tidak hanya dialami oleh Maulida namun juga warga yang lain.
Sementara itu, Asmayadi selaku ayah dari Maulida pernah memeriksakan Maulida ke dokter.
Kala itu sang dokter menyarankan agar Maulida dijauhkan dari asap rokok.
"Katanya (dokter) jauhkan dari orang yang merokok," ujar Asmayadi, Sabtu (20/2/2021). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunlombok.com dengan judul Penyebab Ibu-ibu di Lombok Lempar Pabrik Tembakau: Kesal Anak Sesak Napas, Satu Bocah Nyaris Lumpuh, VIRAL 4 Ibu-ibu Dipenjara karena Lempar Pabrik, Polda NTB: Polisi Tidak Lakukan Penahanan, Pabrik Tidak Rusak Parah, Ini Alasan Pemilik UD Mawar Penjarakan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah dan Kompas.com dengan judul ""Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya""