Breaking News:

Terkini Daerah

Hanya Lakukan Mediasi, Polisi Tegaskan Tak Ikut Andil Menahan 4 Ibu-ibu yang Lempari Pabrik Tembakau

Pihak Kejari mengaku sudah meminta keempat ibu-ibu yang melempar batu ke pabrik tembakau untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunLombok.com/Sirtupillaili
SAKIT: Maulida Nurbaiti tidak berdaya digendong sang nenek Jumenah karena sesak napas dan nyaris lumpuh, Sabtu (20/2/2021). Rumahnya tepat di samping pabrik. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak empat ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Mereka ditahan akibat melempari pabrik Tembakau UD Mawar yang berada di perkampungan mereka.

Menanggapi kasus yang viral ini, pihak Polda NTB menegaskan pihak kepolisian tidak ikut andil dalam menahan para ibu-ibu tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK buka suara menanggai viralnya 4 ibu rumah tangga yang kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK buka suara menanggai viralnya 4 ibu rumah tangga yang kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Baca juga: Kejaksaan Jelaskan soal Kabar 2 Balita Ikut Dipenjara di Rutan dengan 4 Ibu karena Lempari Pabrik

Dikutip TribunWow.com dari TribunLombok.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Ia mengatakan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Keempat ibu-ibu yang kini berada di rutan itu mulanya disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).

Setelah mediasi tak berhasil, penyidik melanjutkan proses penyidikan namun tidak melakukan penahanan kepada keempat ibu-ibu tersebut.

Selanjutnya, laporan dilanjutkan menjadi berkas perkara dan setelah lengkap atau P21, berkasnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujar Kombes Artanto.

Empat ibu rumah tangga yang ditahan di Rutan Praya adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Di sisi lain, Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan memastikan apa yang dilakukan oleh Kejari telah sesuai dengan SOP.

Yakni para ibu-ibu itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelemparan ke pabrik tembakau UD Mawar.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelas Otto.

Otto mengatakan, pihak Kejari telah meminta keempat ibu-ibu tersebut untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PolisiPabrikTribunWow.comNusa Tenggara Barat (NTB)Lombok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved