Breaking News:

Terkini Daerah

Viral Ibu-ibu Lempari Pabrik Tembakau, Pemilik Heran Warga Baru Protes padahal Beroperasi sejak 2007

Sejak berdiri di tahun 2013, pemilik pabrik tembakau di NTB mengaku baru pada tahun 2020 ini dirinya menerima protes dari warga setempat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunLombok.com/Sirtupillaili
TEMBAKAU: H Ahmad Suardi, pemilik UD Mawar Putra menunjukkan tembakau rajangan kering yang diproduksi dalam bentuk kemasan kecil, Sabtu (20/2/2021). 

Empat ibu rumah tangga yang ditahan di Rutan Praya adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah karena para ibu-ibu tersebut telah melakukan pengerusakan dengan melempari pabrik tembakau UD Mawar menggunakan batu.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Otto Sompotan memastikan apa yang dilakukan oleh Kejari telah sesuai dengan SOP.

Yakni para ibu-ibu itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelemparan ke pabrik tembakau UD Mawar.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelas Otto.

Otto mengatakan, pihak Kejari telah meminta keempat ibu-ibu tersebut untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Berdasarkan penjelasan Otto, tidak ada keluarga dekat tersangka yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.

Polisi Tak Ikut Andil Menahan

Sementara itu, pihak Polda NTB menegaskan pihak kepolisian tidak ikut andil dalam menahan para ibu-ibu tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Ia mengatakan, awalnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Keempat ibu-ibu yang kini berada di rutan itu mulanya disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).

Setelah mediasi tak berhasil, penyidik melanjutkan proses penyidikan namun tidak melakukan penahanan kepada keempat ibu-ibu tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TembakauPabrikNusa Tenggara Barat (NTB)ViralMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved