Breaking News:

Terkini Daerah

Kejaksaan Jelaskan soal Kabar 2 Balita Ikut Dipenjara di Rutan dengan 4 Ibu karena Lempari Pabrik

Martini warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditahan pihak kepolisian bersama tiga temannya.

KOMPAS.com/FITRI R
empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.

Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan anak-anak.

Baca juga: Sepasang Sejoli Batal Lakukan Hubungan Mesum dalam Mobil Pinggir Pantai setelah Kepergok Polisi

"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya.

Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Baca juga: WHO Sebut Efek Samping Pasca-divaksin Covid-19 Normal, Kenali Tandanya jika Ada Reaksi Negatif

Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.

Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya".

Sumber: Kompas.com
Tags:
TembakauRumah Tahanan (Rutan)Lombok TengahNusa Tenggara BaratPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved