Breaking News:

Terkini Daerah

Praktik Jual Beli Anak Dibongkar Polisi, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta lalu Dijual Lagi Rp 28 Juta

Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan, terungkap.

Lifealth.com
Ilustrasi bayi yang diperjual belikan di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan, Sumatera Utara, terungkap.

Dilansir TribunWow.com, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni A (42), RS (45), dan SP (46).

Dua di antara tiga tersangka tersebut berprofesi sebagai bidan.

Ilustrasi bayi meninggal dunia
Ilustrasi jual beli bayi di Medan, Sumatera Utara. Tribunnews.com)

Baca juga: Bayi 1,5 Tahun Tewas Terbakar saat Orangtuanya Cekcok, sang Ibu yang Bakar Diri Alami Luka-luka

Baca juga: Bermula dari Cekcok TV Rusak, Ibu Bakar Diri saat Gendong Bayinya hingga sang Anak Tewas

Kasubdit Renakta Ditreskrim Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulinga menyebut penjualan bayi bukan baru kali ini terjadi.

Menurut Simon, tersangka A bahkan sudah berkali-kali menjalani bisnis haram ini.

Ia menyebut, dari ponsel A ditemukan bukti tranfer sejumlah uang pada tersangka lain, RS.

Transfer tersebut dilakukan pada Oktober 2020 lalu.

Di tempat tersangka RS, polisi juga menemukan bayi lainnya yang masih berusia 3 bulan.

Kini, bayi 14 hari dan bayi itu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," sambungnya.

Baca juga: Tanda-tanda jika Bayi Anda Memiliki Penyakit Asma, Termasuk Batuk yang Sering

Baca juga: Penjelasan Medis soal Kasus Siti Zainah di Cianjur yang Melahirkan Bayi Tanpa Mengandung

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka A adalah agen jual beli bayi.

Namun, ia membantah jika A adalah orangtua bayi tersebut.

Menurut Hadi, bayi 14 hari itu dijual seharga 28 juta rupiah.

Padahal, A membeli bayi itu dengan harta Rp 5 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Hadi, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut, bayi 14 hari itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kondisi kesehatan bayi itu.

"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," kata Hadi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, uang tunai senilai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, sebuah SIM dan STNK motor. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Jual Beli Bayi di Asia Mega Mas Medan, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta", dan "Kasus Bayi Usia 14 Hari Dijual Rp 28 Juta di Medan, 2 Bidan Jadi Tersangka"

Tags:
AnakPolisiBayiMedanSumatera Utara
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved