Terkini Daerah
Praktik Jual Beli Anak Dibongkar Polisi, Bayi 14 Hari Dibeli Rp 5 Juta lalu Dijual Lagi Rp 28 Juta
Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan, terungkap.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan, Sumatera Utara, terungkap.
Dilansir TribunWow.com, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni A (42), RS (45), dan SP (46).
Dua di antara tiga tersangka tersebut berprofesi sebagai bidan.

Baca juga: Bayi 1,5 Tahun Tewas Terbakar saat Orangtuanya Cekcok, sang Ibu yang Bakar Diri Alami Luka-luka
Baca juga: Bermula dari Cekcok TV Rusak, Ibu Bakar Diri saat Gendong Bayinya hingga sang Anak Tewas
Kasubdit Renakta Ditreskrim Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulinga menyebut penjualan bayi bukan baru kali ini terjadi.
Menurut Simon, tersangka A bahkan sudah berkali-kali menjalani bisnis haram ini.
Ia menyebut, dari ponsel A ditemukan bukti tranfer sejumlah uang pada tersangka lain, RS.
Transfer tersebut dilakukan pada Oktober 2020 lalu.
Di tempat tersangka RS, polisi juga menemukan bayi lainnya yang masih berusia 3 bulan.
Kini, bayi 14 hari dan bayi itu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Bayi itu, dan bayi sebelumnya saat ini dirawat di RS Bhayangkara," sambungnya.
Baca juga: Tanda-tanda jika Bayi Anda Memiliki Penyakit Asma, Termasuk Batuk yang Sering
Baca juga: Penjelasan Medis soal Kasus Siti Zainah di Cianjur yang Melahirkan Bayi Tanpa Mengandung
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka A adalah agen jual beli bayi.
Namun, ia membantah jika A adalah orangtua bayi tersebut.
Menurut Hadi, bayi 14 hari itu dijual seharga 28 juta rupiah.
Padahal, A membeli bayi itu dengan harta Rp 5 juta.