Breaking News:

Terkini Nasional

Setuju dengan Wamenkumham soal Hukum Mati 2 Eks Menteri, Pakar Hukum Pidana: Gunakan Dakwaan Pasal 2

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati dua eks menteri.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
YouTube/KompasTV
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukuman mati dua eks menteri yang terjerat kasus korupsi, yakni Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tanggapi pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mendukung hukum mati kepada dua mantan menteri yang menjadi tersangka kasus korupsi, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Dilansir TribunWow.com, Asep Iwan mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan dari Wamenkumham tersebut.

Karena menurutnya, dilihat dari kasus pelanggarannya sebenarnya sudah memenuhi Pasal 2 Undang-undang Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) tentang hukuman mati.

Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB)

Baca juga: Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Dirinya memaparkan unsur-unsur yang membuktikan Juliari dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.

"Pasal 2 Ayat 1 dan ayat 2 itu dapat. Unsur pasal 2 ayat 1, barang siapa, orang kan bukan hewan," ujar Asep Iwan, dikutip dalam acara Sapa Indonesia Malam, Jumat (19/2/2021).

"Kedua memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Jelas permainan kemarin ada," imbuhnya.

"Perbuatan melawan hukumnya dalam arti formil dan materiil perbuatan tercela, jelas itu perbuatan melanggar hukum,"

"Kerugian negara, jelas negara rugi."

Dirinya menyimpulkan bahwa eks Mensos dan Menteri KKP itu sudah memenuhi pelanggaran Pasal 2 Ayat 1.

Sedangkan untuk Pasal 2 Ayat 2 tentang 'Kondisi tertentu', Asep Iwan juga menyebut sangat terpenuhi.

Terlebih dilakukan di tengah bencana global, bukan lagi nasional, yakni pandemi Covid-19.

"Situasi kondisionalnya jelas ada empat alasan," kata Asep Iwan.

"Penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, ini bukan bencana alam nasional lagi, ini internasional."

"Kemudian akibat kerusuhan, tidak, krisis ekonomi (iya)."

Baca juga: Jokowi Pernah Janji Tak akan Lindungi Menteri Korup, KPK Kini Sebut Juliari Bisa Dihukum Mati

Seperti yang diketahui, sejauh ini Juliari dan Edhy Prabowo dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor.

Halaman
123
Tags:
WamenkumhamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiMenteri SosialMenteri Kelautan dan PerikananEdhy PrabowoJuliari Batubara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved