Breaking News:

Cerita Selebriti

Sebut Jennifer Jill Anti Narkoba, Ayah Ajun Perwira Bela Anaknya: Harus Berimbang, Mohon Keadilannya

Ayah Ajun Perwira angkat bicara mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Jennifer Jill.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Potret Jennifer Jill ketika akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). 

Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.

Pengakuan Jennifer Jill sebelum ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Rabu (17/2/2021).
Pengakuan Jennifer Jill sebelum ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Rabu (17/2/2021). (YouTube Trans7 Official)

Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.

Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.

"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."

Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.

AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.

"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."

"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.

Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (TribunWow.com/Rilo,via)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jennifer JillnarkobaAjun PerwiraArtisPolisiSabu-sabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved