Cerita Selebriti
Sebut Jennifer Jill Anti Narkoba, Ayah Ajun Perwira Bela Anaknya: Harus Berimbang, Mohon Keadilannya
Ayah Ajun Perwira angkat bicara mengenai kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Jennifer Jill.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ayah artis Ajun Perwira, Agung Karang buka suara terkait dengan kasus narkoba yang menyeret nama menantunya, Jennifer Jill.
Agung Karang sebagai ayah tampak membela anak dan menantunya terkait berita yang beredar.
Seperti diketahui, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sedangkan Ajun Perwira bersama anak Jennifer Jill yang bernama Philo Paz Armand ditetapkan sebagai saksi.

Baca juga: Ayah Ajun Perwira Syok Jennifer Jill Tersangka Narkoba, Tanyakan Hal Ini: Dia Sangat Anti Narkoba
Melalui tayangan di kanal Seleb Cam, Agung Karang menyampaikan bahwa Jennifer baru saja selesai melakukan tes rambut.
Diketahui tes urine yang sempat dilakukan menunjukkan bahwa Jennifer negatif.
"Perlu kami sampaikan di sini, bahwa perkembangan terakhir hari ini Jennifer sudah diperiksa rambut untuk mengetahui apakah ada indikasi narkoba," kata Agung dikutip TribunWow.com, Jumat (19/2/2021).
Ajun dan Philo sebelumnya juga sempat diperiksa dan tidak terbukti positif.
Agung lantas meminta doa dan dukungan masyarakat untuk anak dan menantunya.
Ia mengakui peristiwa penangkapan Jennifer Jill sangat membuat syok keluarganya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Jennifer Jill, Sabu Disimpan 4 Tahun di Lemari yang Tak Boleh Dibuka Orang Lain
Baca juga: Detik-detik Jennifer Jill Ditangkap karena Narkoba, Ada Lemari yang Sama Sekali Tak Boleh Dibuka
"Kebetulan istri saya, mamanya Ajun, mendengar peristiwa ini kaget sekali," ujar Agung.
"Dan yang menjadi pikiran dan beban bagi saya sebagai orangtua adalah banyaknya pertanyaan," sambungnya.
"Lumayan cukup pusing juga di kepala saya, sehingga dengan media ini dibantu untuk berimbang, jangan terlalu menyudutkan keluarga saya, kasihan."
Jennifer Jill ditangkap kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.
Seakan memberikan pembelaan, Agung Karang menyampaikan bahwa setahunya sang menantu tidak menggunakan narkoba.
Terlebih, Agung mengaku bahwa anak menantunya tersebut tengah tidak ada di rumah saat penggerebekan rumahnya.
"Dari dulu saya tanyakan sama Ajun, gimana Jennifer, 'Nggak pernah sama narkoba, sangat anti dengan narkoba'," kata Agung.
"Dengan penangkapan ini sebenarnya mengejutkan. Sebenarnya yang perlu dijelaskan di sini berimbang, bukan diggrebek, bukan ditangkap."
"Karena kan sudah disampaikan Jennifer dan Ajun ke rumah sakit, nganter anaknya yang paling kecil."
"Pada kejadian tersebut tidak ada di rumah, tapi polisi langsung naik ke lantai 5, jadi mohon keadilannya," sambungnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Mewanti-wanti Jennifer Jill yang Terjerat Narkoba: Kalau Ketangkep Jangan Pakai Lagi
Lihat videonya mulai dari awal:
Jennifer Jill Terancam hingga 12 Tahun Penjara
Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa sosialita Jennifer Jill diduga melanggar kepemilikan obat terlarang.
Oleh sebab itu, istri aktor Ajun Perwira tersebut bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun masa tahanan.
Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.
Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.
Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.
Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.
Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.
Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.
"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."
Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.
Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.
AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.
"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."
"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.
Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (TribunWow.com/Rilo,via)