Breaking News:

Kasus Korupsi

Ramai Wacana Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, MAKI Tagih KPK: Seperti Kebakaran Jenggot

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Dokumentasi KKP/Dokumentasi BNPB
Kolase foto tersangka korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan kemungkinan tersangka korupsi di era pandemi Covid-19 dapat dihukum mati.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Apa Kabar Indonesia di TvOne, Rabu (17/2/2021).

Diketahui sebelumnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa. Terbaru, Boyamin menanggapi wacana hukuman mati untuk terpidana korupsi di era pandemi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam acara Mata Najwa. Terbaru, Boyamin menanggapi wacana hukuman mati untuk terpidana korupsi di era pandemi. (Youtube/Najwa Shihab)

Baca juga: Pernyataan Lengkap Wamenkumham soal Juliari dan Edhy Prabowo Bisa Dihukum Mati: Situasi Darurat

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menilai kedua mantan pejabat publik itu memenuhi syarat pemberatan untuk dihukum mati.

Boyamin Saiman kemudian menanggapi hal itu dengan melantunkan lagu sebelumnya.

"Syukuri apa yang ada, hidup adalah anugerah... jangan suruh teruskan, nanti kena hak cipta saya," kata Boyamin Saiman.

"Artinya sudah jelas kalau kita hidup mensyukuri karena ini anugerah. Kalau korupsi itu mensyukuri atau tidak?" lanjut dia.

Ia mengakui ancaman hukuman mati selalu menjadi wacana terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Walaupun begitu, ia mengingatkan belum ada rencana revisi terhadap hukuman mati, hanya uji coba untuk terdakwa yang berkelakuan baik.

"Perdebatannya selalu di situ. Ini melanggar HAM kalau hukuman mati, tapi apapun hukum positif mewadahi itu dan belum pernah direvisi oleh DPR," papar Boyamin.

"Yang pernah ada rencana revisi KUHP untuk model ada sistem uji coba dari hukuman mati. Misalnya kalau 10 tahun berkelakuan baik maka dapat ditinjau kembali oleh pengadilan untuk dijadikan seumur hidup," katanya.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

"Itu oleh DPR sudah bertahun-tahun dilakukan," lanjut aktivis antirasuah tersebut.

Boyamin lalu menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kedua eks menteri yang disinggung sebelumnya.

Ia mengungkit peringatan Ketua KPK Firli Bahuri yang mewanti-wanti agar jangan korupsi di era kesulitan ekonomi seperti pandemi saat ini.

Dengan adanya peringatan itu, menurut Boyamin, seharusnya para pejabat publik semakin waspada dan menahan diri agar tidak korupsi.

"Tapi ketika kemudian ada hal yang nyata seperti ini, maka mohon maaf, ini seperti kebakaran jenggot," komentar Boyamin.

"Padahal 'kan sederhana. Waktu Pak Firli berkali-kali menyatakan, 'Jangan korupsi kalau Corona karena ada ancaman hukuman mati'," lanjut dia.

"Mestinya itu sudah tidak ada yang berani korupsi lagi. Ini sudah di-warning 'kan. Kemudian yang menangkap KPK. Kita tagih dong, ke KPK," tandas Boyamin.

Lihat videonya mulai menit 4.30:

Pernyataan Lengkap Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada dua pemberatan yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dapat dijatuhi hukuman mati.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu terungkap dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Diketahui kedua mantan menteri itu dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo terlibat suap pengadaan ekspor benih lobster (benur), sedangkan Juliari Batubara mengorupsi dana bantuan sosial (bansos).

Baca juga: 2 Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Kompak Puji Pengganti Mereka

Mulanya Edward membahas modifikasi hukum acara pidana terkait persidangan di era pandemi Covid-19 sebagai keadaan luar biasa.

"Ketika kita berbicara dalam keadaan darurat kesehatan, maka di situ ada suatu postulat yang selalu dipakai dalam keadaan darurat," papar Edward OS Hiariej.

"Bahwa dalam keadaan darurat itu tidak mengenal hukum," lanjutnya.

Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Terbaru, sebagai Wamenkumham Edward menilai tersangka kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dijatuhi hukuman mati.
Edward Omar Sharif Hiariej saat sidang lanjutan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Terbaru, sebagai Wamenkumham Edward menilai tersangka kasus korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dijatuhi hukuman mati. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pejabat yang akrab disapa Edy itu menjelaskan kejahatan di era darurat seperti pandemi bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

"Beberapa waktu yang lalu dalam webinar pemberantasan korupsi, saya bagi menjadi dua term. Term yang pertama kita melakukan hukum pemberantasan korupsi atas kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum pandemi itu," paparnya.

Jika kasus korupsi itu terjadi sebelum pandemi, maka secara material tidak menjadi persoalan.

Edy mengingatkan ada catatan kedua, yakni kasus korupsi yang terjadi saat pandemi.

Sebagai contoh operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

"Yang kedua adalah kasus-kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi," singgung Edy.

"Seperti misalnya kita ketahui dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020," lanjutnya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Tak Kaget Edhy Prabowo Ditangkap soal Ekspor Benur: Saya Dulu Ditawari Rp 5 Triliun

Edy menilai kedua mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut layak mendapat pemberatan, bahkan dengan tuntutan hukuman mati.

Ia menjelaskan dua alasan pemberatan adalah situasi darurat pandemi Covid-19 dan dilakukan oleh pejabat.

"Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," paparnya.

"Menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang ini. Yang pertama, mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat dalam konteks ini Covid-19," terang Edy.

"Kedua adalah mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan," tambah dia.

Ia menilai kedua alasan ini sudah cukup untuk menuntut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dengan pidana mati.

"Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Juliari BatubaraEdhy PrabowoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)KPKBoyamin Saiman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved