Terkini Nasional
Dicecar Najwa Shihab, Effendi Simbolon Bantah Ada Pasal Karet di UU ITE: Apanya yang Mau Direvisi
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah membantah ada pasal karet di dalam Undang-undang ITE.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah adanya pasal karet di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir TribunWow.com, Effendi Simbolon juga mempertanyakan alasan adanya desakan untuk merevisi UU ITE.
Hal itu disampaikannya dalam acara Mata Najwa, pada Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Tagih Jokowi soal Revisi UU ITE, Burhanuddin: Kalau Komit, Saya Kira Bisa Secepat Omnibus Law
Baca juga: Kutip Ucapan Habibie, Said Didu Dukung Revisi UU ITE: Hentikan, Gak Ada Guna Penjarakan Teman
Dalam kesempatan itu, Effendi Simbolon mulanya menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana UU ITE.
Menurutnya, Jokowi hanya mengatakan 'kalau' ada pasal karet yang dianggap membingungkan dalam penegakan hukum.
Bukan berarti menyimpulkan memang ada pasal karet.
"Tapi kalaupun dianggap itu menjadi biang masalahnya dan menyebut pasal karet, saya ingin bertanya kembali kepada Pak Presiden, yang disebut pasal karet itu yang mana?" ujar Effendi Simbolon.
"Karena mulai dia (UU ITE) lahir sampai revisi, tidak ada yang melanggar, sudah teruji," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, presenter Najwa Shihab lantas mencontohkan beberapa pasal yang dinilai karet karena tidak memiliki patokan subjek yang jelas.
Najwa Shihab pun menyebutkan pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
"Sepanjang yang merasa dihina itu melakukan delik aduan, ya monggo diproses hukum, di mana karetnya?" kata Effendi Simbolon.
Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap
Najwa Shihab kembali mencecar Effendi Simbolon dengan membandingkan anggota legislasi lainnya yang mayoritas sudah mendukung untuk merevisi UU ITE.
Meski begitu, Effendi Simbolon kembali mempertanyakan apa dasarnya untuk merevisi undang-undang yang disahkan pada 2008 tersebut.
"Apanya yang mau direvisi, itu kan hak dari tiga kelembagaan, DPD, DPR dan eksekutif boleh saja berinisiasi setelah dua tahun dianggap cukup untuk dievaluasi," bantah Effendi Simbolon.
"Tapi pertanyaannya kalau alasannya karena ada pasal-pasal karet, tolong dibuktikan dulu yang mana?" imbuhnya.