Breaking News:

Terkini Nasional

Dicecar Najwa Shihab, Effendi Simbolon Bantah Ada Pasal Karet di UU ITE: Apanya yang Mau Direvisi

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah membantah ada pasal karet di dalam Undang-undang ITE.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Najwa Shihab
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon membantah membantah ada pasal karet di dalam Undang-undang ITE, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021). 

"Karena mudah sebenarnya buat Presiden Jokowi, 80 persen kekuatan parlemen ada di tangan Presiden Jokowi."

Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap

Burhanuddin lantas menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti jika memang Jokowi berkomitmen untuk memperbaiki UU ITE yang dinilai memiliki pasal-pasal karet tersebut.

Dirinya pun mencontohkan dengan kasus pembahasan UU Omnibus Law yang bisa digarap dengan cepat, meski saat itu justru mendapat penolakan dari masyarakat.

"Jadi kalau Presiden Jokowi betul-betul komit terhadap revisi UU ITE, saya kira bisa secepat Omnibus Law yang hanya dalam beberapa hari bisa langsung jalan," kata Burhanuddin.

"Menurut saya, itulah legacy Presiden Jokowi, karena UU ITE itu dibuat zaman Pak SBY, kalau ada revisi yang mampu membuat kebebasan sipil kita kembali pulih, saat yang sama juga menjaga ruang digital kita beradab saya kira bangsa ini akan memberikan apresiasi kepada beliau," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Najwa ShihabEffendi SimbolonUU ITETribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved