Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Mati Pembantai 1 Keluarga, PN Sukoharjo Sebut Tersangka Sadis: Memutus Garis Keturunan

Melihat kejahatan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo, PN Sukoharjo menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersangka.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kolase (Istimewa Via TribunSolo.com) dan (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
HT, tersangka pembunuhan 1 keluarga di Sukoharjo (kiri) dan Warga melihat proses pelepasan Police Line di rumah pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Henry Taryatmo (41) secara sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari suami istri bernama Suranto (43), dan Sri Handayani (36), serta dua anak korban RRI (10) dan DAH (6).

Jasad korban ditemukan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2020).

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melihat tak ada hal yang bisa meringankan kejahatan tersangka, sehingga vonis hukuman mati akhirnya diambil.

Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati, Keluarga Korban: Dia Bunuh 4 Orang, Keturunan Habis

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo, pada Senin (15/2/2021).

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman memaparkan, vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada selama proses pengadilan.

Diketahui, fakta-fakta didasari oleh keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelas Saiman, Senin (15/2/2021).

Selain itu sejumlah temuan di tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi pertimbangan vonis hukuman mati.

Satu di antaranya adalah bercak darah yang bertebaran di TKP, disebut PN Sukharjo menunjukkan betapa sadis tersangka saat menghabisi korban.

"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, PN Sukoharjo menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersangka.

"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," ungkap Saiman.

Samsiyatun (46), perwakilan keluarga korban yang hadir di PN Sukoharjo mengaku lega akhirnya tersangka dijatuhi hukuman mati.

Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Punya Niat Membunuh 1 Jam sebelum Beraksi

Motif Utang

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas telah mengungkapkan motif pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki.

Menurut Yugo, pelaku sempat menjual mobil korban, yakni Toyota Avanza nopol AD 9125 XT.

Dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, mobil itu dijual kepada seseorang di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral TNI Terluka di Bentrok KKB Papua, Rekannya Panik saat Hendak Angkat Senjata Lagi: Jangan Urusi

Yugo mengungkapkan nilai mobil yang dijual HT.

"Sudah ditransfer Rp 82 juta," kata Yugo Pamungkas, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020).

"Tapi belum sempat diambil oleh pelaku," jelasnya.

Terungkap motif HT menjual mobil dan membunuh korban karena terlilit utang.

Diketahui utang tersebut bukan dengan keluarga Suranto, melainkan dengan orang lain, yakni kenalan pelaku.

"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," kata Yugo.

Ia lalu nekat membunuh satu keluarga demi menutupi jejaknya telah menggadaikan mobil tersebut.

"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelas Kapolres Sukoharjo.

Diketahui saksi yang pertama menemukan mayat di rumah tersebut adalah kakak Suranto, yakni Maryono (53).

Kondisi mayat yang mengenaskan dan bersimbah darah diperkirakan sudah tewas selama tiga hari.

Maryono menyebutkan awalnya ia mendapat laporan dari tetangga sekitar rumah adiknya.

"Karena saya keluarga tetangga minta saya cek, jadi saya lihat, katanya ada bau dari rumah adik saya," jelas Maryono, Jumat (21/8/2020).

Ia lalu mengintip dari jendela rumah yang terbuka.

"Saya lihat dari jendela, ternyata kondisi sudah meninggal," paparnya.

Melihat tidak ada pendobrakan, Maryono segera melaporkan temuan itu ke polisi.

Keterangan Maryono itu dikonfirmasi Yugo seusai penyelidikan.

"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," ungkap Yugo.

Selang tiga jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," katanya.

Diketahui HT adalah warga Kecamatan Baki dan merupakan teman dekat Suranto. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Seusai Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Jual Mobil Korban Rp 82 Juta dan Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pengadilan NegeriHukuman MatiSukoharjoJawa TengahTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved