Breaking News:

Terkini Daerah

Pembantai 1 Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati, Keluarga Korban: Dia Bunuh 4 Orang, Keturunan Habis

Henry Taryatmo alias HT dijatuhi hukuman mati oleh PN Sukoharjo atas kejahatannya membantai satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan 3 bocah.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunSolo.com/Adi Surya
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Warga Sukohajro, Jawa Tengah, sempat digegerkan oleh kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, pada Jumat (22/8/2020) lalu.

Kasus pembunuhan itu menewaskan sepasang suami istri atas nama Suranto (43), Sri Handayani (36) dan dua anak mereka yang masih bocah, yakni RRI (10) serta DAH (6).

Pada Senin (15/2/2021), Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka Henry Taryatmo (41).

Pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) memperagakan aksi bengisnya menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).
Pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) memperagakan aksi bengisnya menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Sempat Tanyakan Hal Ini ke Pelaku: Pulangmu Naik Apa?

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, pihak keluarga menyambut baik vonis hukuman mati tersebut.

Hadir di PN Sukoharjo, Samsiyatun (46) yang merupakan perwakilan dari keluarga korban.

Samsiyatun mengaku lega, tersangka dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.

Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman menjelaskan, vonis terhadap tersangka diputuskan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang diungkap selama proses peradilan.

Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).

Pelaku Sadar Penuh

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PembunuhanSukoharjoJawa TengahPembunuhan satu keluarga di SukoharjoHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved