Breaking News:

Terkini Daerah

Vonis Mati Pembantai 1 Keluarga, PN Sukoharjo Sebut Tersangka Sadis: Memutus Garis Keturunan

Melihat kejahatan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo, PN Sukoharjo menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersangka.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kolase (Istimewa Via TribunSolo.com) dan (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
HT, tersangka pembunuhan 1 keluarga di Sukoharjo (kiri) dan Warga melihat proses pelepasan Police Line di rumah pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Henry Taryatmo (41) secara sadis membunuh satu keluarga yang terdiri dari suami istri bernama Suranto (43), dan Sri Handayani (36), serta dua anak korban RRI (10) dan DAH (6).

Jasad korban ditemukan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2020).

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melihat tak ada hal yang bisa meringankan kejahatan tersangka, sehingga vonis hukuman mati akhirnya diambil.

Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Baca juga: Pembantai 1 Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati, Keluarga Korban: Dia Bunuh 4 Orang, Keturunan Habis

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Sukoharjo, pada Senin (15/2/2021).

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman memaparkan, vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada selama proses pengadilan.

Diketahui, fakta-fakta didasari oleh keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelas Saiman, Senin (15/2/2021).

Selain itu sejumlah temuan di tempat kejadian perkara (TKP) juga menjadi pertimbangan vonis hukuman mati.

Satu di antaranya adalah bercak darah yang bertebaran di TKP, disebut PN Sukharjo menunjukkan betapa sadis tersangka saat menghabisi korban.

"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, PN Sukoharjo menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersangka.

"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," ungkap Saiman.

Samsiyatun (46), perwakilan keluarga korban yang hadir di PN Sukoharjo mengaku lega akhirnya tersangka dijatuhi hukuman mati.

Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pengadilan NegeriHukuman MatiSukoharjoJawa TengahTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved