Terkini Daerah
Vonis Mati Pembantai 1 Keluarga, PN Sukoharjo Sebut Tersangka Sadis: Memutus Garis Keturunan
Melihat kejahatan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo, PN Sukoharjo menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Samsiyatun menyatakan, pihak keluarga korban sudah puas tersangka telah dijatuhi hukuman mati.
"Hati kami sudah lega," tutur dia.
"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.
Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Pelaku Punya Niat Membunuh 1 Jam sebelum Beraksi
Motif Utang
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas telah mengungkapkan motif pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Baki.
Menurut Yugo, pelaku sempat menjual mobil korban, yakni Toyota Avanza nopol AD 9125 XT.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, mobil itu dijual kepada seseorang di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: Viral TNI Terluka di Bentrok KKB Papua, Rekannya Panik saat Hendak Angkat Senjata Lagi: Jangan Urusi
Yugo mengungkapkan nilai mobil yang dijual HT.
"Sudah ditransfer Rp 82 juta," kata Yugo Pamungkas, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020).
"Tapi belum sempat diambil oleh pelaku," jelasnya.
Terungkap motif HT menjual mobil dan membunuh korban karena terlilit utang.
Diketahui utang tersebut bukan dengan keluarga Suranto, melainkan dengan orang lain, yakni kenalan pelaku.
"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki utang," kata Yugo.
Ia lalu nekat membunuh satu keluarga demi menutupi jejaknya telah menggadaikan mobil tersebut.
"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," jelas Kapolres Sukoharjo.