Breaking News:

Vaksin Covid

Rebutan Vaksin Covid-19 dengan 215 Negara, Jokowi Ungkap Rencana Produksi Vaksin Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah mendapat berhasil mendapatkan vaksin yang diperebutkan 215 negara di dunia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). Terbaru, Jokowi menyebut pemerintah mendapat berhasil mendapatkan vaksin yang diperebutkan 215 negara di dunia. 

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky Budiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dicky menilai hal terpenting yang dapat menyukseskan program vaksinasi adalah strategi komunikasi.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," terang Dicky.

Ia menambahkan, orang yang hendak divaksin harus datang dengan sukarela dan penuh kesadaran akan pentingnya vaksin, bukan karena takut didenda.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," tutup Dicky.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13A ayat (4) menyebutkan vaksinasi wajib bagi masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif."

Masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin lalu menolaknya akan mendapat sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian isi Pasal 13A ayat (5).

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular." (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Jokowi: Tak Mudah Dapatkan Vaksin Covid-19, Rebutan 215 Negara, Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari, Bertahap, Prioritas Jawa-Bali, WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi, dan Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda.

Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaJokowiTribunWow.comTNI-PolriSinovac
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved