Breaking News:

Vaksin Covid

Rebutan Vaksin Covid-19 dengan 215 Negara, Jokowi Ungkap Rencana Produksi Vaksin Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah mendapat berhasil mendapatkan vaksin yang diperebutkan 215 negara di dunia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). Terbaru, Jokowi menyebut pemerintah mendapat berhasil mendapatkan vaksin yang diperebutkan 215 negara di dunia. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah berhasil mendapatkan vaksin yang diperebutkan 215 negara di dunia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam arahan rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Maka dari itu, ia mengakui tidak mudah mendapatkan vaksin.

Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Beda dengan Jokowi, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tak Wajib, Minta Jangan Takut-takuti Masyarakat

"Kita berusaha dari beberapa negara dan itu juga menjadi rebutan 215 negara," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

"Yang kita harus sadar, tidak mudah mendapatkan yang namanya vaksin sekarang ini," lanjut dia.

Sejauh ini pemerintah berhasil mendapatkan pasokan vaksin dari perusahaan pembuat vaksin asal China, Sinovac.

Vaksin buatan itu juga sudah diedarkan di Indonesia dan disuntikkan kepada kelompok prioritas.

Selain China, pemerintah juga menjalin kerja sama untuk mendapatkan vaksin dari beberapa negara lain.

Jokowi menjelaskan rencananya soal vaksin buatan dalam negeri akan segera diproduksi.

"Saya juga telah memerintahkan untuk mempercepat produksi vaksin kita sendiri, vaksin Merah Putih, tetapi juga ini ternyata memerlukan waktu."

"Mungkin baru akhir tahun insyaallah baru diproduksi," jelasnya.

Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Vaksinasi massal diperlukan agar dapat tercapai kekebalan komunal (herd immunity) untuk mengakhiri pandemi.

Pemerintah menargetkan vaksinasi dilakukan terhadap 70 persen penduduk Indonesia, setara dengan 182 juta orang.

Kesulitan lainnya adalah vaksin harus dilakukan dalam dua tahap, artinya jumlah yang dibutuhkan adalah 364 juta dosis.

"Bukan angka yang kecil karena angka ini akan menghasilkan kekebalan komunal, herd immunity," terang Jokowi.

Vaksin Tahan Dua

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebutkan vaksinasi tahap dua akan segera digelar pada Rabu (17/2/2021).

Tahap vaksinasi kedua itu ditujukan kepada kelompok prioritas, yakni tenaga kesehatan (nakes) lanjut usia (lansia).

"Dalam tahap ini vaksinasi bagi pedagang pasar akan berlangsung selama enam hari dengan menargetkan sekitar 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang," papar Maxi Rein Rondonuwu.

Diharapkan vaksinasi tahap dua ini dapat selesai pada Mei 2021.

Rencananya vaksinasi tahap kedua ini menyasar 38,5 juta orang, dengan rincian 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Vaksinasi terlebih dulu menyasar kelompok ini karena dianggap rentan terpapar Virus Corona dan menjalani mobilitas yang tinggi.

"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," kata Maxi.

Yang dimaksud pekerja publik adalah pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, dan Satpol PP.

Selain itu, ada pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).

WHO Sebut Vaksinasi Covid-19 Tak Wajib

Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan ahli epidemiologi dari Grifith University Australia, Dicky Budiman.

Ia menyoroti adanya denda administratif bagi warga Indonesia yang menolak divaksin.

Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Menurut Dicky, WHO meminta negara-negara mempersuasi masyarakat agar mau divaksin, bukan serta-merta mewajibkan yang nantinya akan terkesan represif.

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky Budiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dicky menilai hal terpenting yang dapat menyukseskan program vaksinasi adalah strategi komunikasi.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," terang Dicky.

Ia menambahkan, orang yang hendak divaksin harus datang dengan sukarela dan penuh kesadaran akan pentingnya vaksin, bukan karena takut didenda.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," tutup Dicky.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13A ayat (4) menyebutkan vaksinasi wajib bagi masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif."

Masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin lalu menolaknya akan mendapat sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian isi Pasal 13A ayat (5).

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular." (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Jokowi: Tak Mudah Dapatkan Vaksin Covid-19, Rebutan 215 Negara, Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari, Bertahap, Prioritas Jawa-Bali, WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi, dan Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda.

Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaJokowiTribunWow.comTNI-PolriSinovac
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved