Terkini Nasional
Revisi UU Pemilu Ditolak, M Qodari Sebut Tak Masalah Buat Anies hingga Ganjar, Justru Singgung AHY
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 dipastikan tidak akan digelar tetapi akan dilangsungkan pada 2024 bersamaan dengan Pilpres 2024.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 dipastikan tidak akan digelar tetapi akan dilansungkan pada 2024 bersamaan dengan Pilpres 2024.
Hal itu menyusul ditolaknya revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR RI.
Kondisi tersebut lantas dikaitkan dengan para kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 yang memiliki potensi menuju Pilpres 2024, seperti misalnya Anies Baswedan, Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo.
Mereka dinilai akan kehilangan panggung untuk menuju Pilpres 2024.

Baca juga: Tak Hanya Gibran, M Qodari Sebut Djarot Berpeluang Diusung PDIP di Pilkada DKI: Besok Pun Udah Siap
Baca juga: Jawaban Susi Pudjiastuti soal Tudingan Bermanuver untuk 2024 Dipasangkan dengan Anies: Partai Ikan?
Meski begitu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengaku mempunyai pandangan lain.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas Petang, Kamis (11/2/2021), M Qodari menilai tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023 tidak akan banyak berpengaruh untuk Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar.
Bahkan termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa jika juga ingin maju di Pilpres 2024.
Pasalnya menurutnya, jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan dengan persiapan menuju Pilpres 2024 tidak terlalu jauh.
Apalagi dikatakannya, bahwa pendaftaran sudah dibuka pada Agustus 2023.
"Jadi sebetulnya Pak Anies sebagai gubernur DKI Jakarta, ketika lengser pada bulan November (2022), itu sesungguhnya, waktunya tidak terlalu lama menuju Pilpres 2024," ujar M Qodari.
"Pendaftaran pada bulan Agustus 2023."
Khusus untuk Ridwan Kamil dan Ganjar, M Qodari menyebut justru tidak akan kehilangan waktu dan tempat.
Baca juga: Ungkit Rekam Jejak Jokowi, Haikal Hassan Duga Imbauan Kritik Sandiwara: Kritik Aku, Kau Ku Tangkap
"Bahkan untuk Ridwan Kamil kemudian Ganjar mereka masa jabatannya berakhir pada September 2023," sambungnya.
"Jadi pada saat pendaftaran presiden, itu kalau Mas Ganjar, Kang Ridwan jadi presiden atau calon presiden, mereka harus mengundurkan diri," jelas M Qodari.
Begitu juga kepada Khofifah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.