Terkini Nasional
Revisi UU Pemilu Ditolak, M Qodari Sebut Tak Masalah Buat Anies hingga Ganjar, Justru Singgung AHY
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 dipastikan tidak akan digelar tetapi akan dilangsungkan pada 2024 bersamaan dengan Pilpres 2024.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sehingga justru harus melepas jabatannya sebagai gubernur Jawa Timur jika ingin mendaftarkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden pada bulan Agustus 2023.
"Jadi sebetulnya enggak terlalu problem kalau bicara peluang menuju 2024,"terangnya.
Lebih lanjut, M Qodari mengatakan bahwa jika Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 tetap digelar, maka justru akan dimanfaatkan oleh nama-nama yang saat ini belum mendapatkan panggung.
"Misalnya Demokrat yang ketua umumnya tidak punya panggung," kata M Qodari.
"Kalau 2022 diadakan Pilkada maka AHY bisa maju calon gubernur DKI Jakarta," paparnya.
"Dan misalnya mengalahkan Anies, dialah jadi gubernur baru dan menjadi rising star," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.43
Tak Hanya Gibran, M Qodari Sebut Djarot Berpeluang Diusung PDIP di Pilkada DKI
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat membantah pihaknya memberi pelung Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilkada DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pilkada serentak akan tetap digelar 2024 mendatang.
Karena itu, pemilihan gubernur di sejumlah daerah tak akan digelar meski jabatannya habis pada 2022 dan 2023.

Baca juga: Bahas Nama Capres 2024, Refly Harun Sebut Anies Baswedan di Posisi ke-2, di Bawah Prabowo?
Satu di antara gubernur yang masa jabatannya habis di 2022 yakni Anies Baswedan.
"2024 itu kan masih jauh, Gibran kan baru terpilih jadi wali kota," ujar Djarot, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/2/2021).
"Mari kita beri kesempatan dia membangun Kota Solo."
Menurut Djarot, Gibran yang baru terpilih menjadi Wali Kota Solo harus menjalankan kewajibannya terlebih dulu.