Terkini Nasional
Jokowi Minta Kritik Tuai Debat di Twitter, Ditegur Ernest Prakasa hingga Dibela Ferdinand Hutahaean
Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikritik menuai berbagai respons di media sosial Twitter.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
"Memang selama ini kadang kala di lapangan itu ada yang menginterpretasi secara kurang tepat secara Undang-undang ITE," kata Henri Subiakto.
Menurut dia, UU ITE sudah secara spesifik menyebut ujaran yang dapat digugat.
"Yang dilarang Undang-undang ITE itu, satu, menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal. Tuduhan itu kemudian didistribusikan atau ditransmisikan lewat informasi atau transaksi elektronik, itu yang dilarang," papar Henri.
Baca juga: Pramono Anung Ikut Suarakan Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Gue Ingin Lo Tegaskan Maksud
Ujaran kedua yang dilarang adalah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hanya dua larangan yang paling utama itu. Yang kedua adalah menyebarkan informasi untuk tujuannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata pakar komunikasi ini.
Selain dua larangan utama itu, segala ujaran kritik kepada pemerintah dipersilakan.
Henri memastikan warganet tidak dapat dijerat UU ITE jika tidak melanggar dua hal tadi.
"Yang lain-lain boleh. Mengkritik, enggak setuju, menganggap kebijakan keliru dengan argumentasi itu boleh," kata Henri.
"Undang-undang tidak akan bisa mengenainya selama memang diterapkan secara benar," tutupnya. (TribunWow.com/Brigitta)