Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Minta Kritik Tuai Debat di Twitter, Ditegur Ernest Prakasa hingga Dibela Ferdinand Hutahaean

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikritik menuai berbagai respons di media sosial Twitter.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah, disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikritik menuai berbagai respons di media sosial Twitter.

Dilansir TribunWow.com, sejumlah tokoh publik dari berbagai kalangan turut berkomentar.

Diketahui sebelumnya Jokowi meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan, seperti yang disampaikan pada acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengomentari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin dikritik masyarakat, Senin (8/2/2021).
Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengomentari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin dikritik masyarakat, Senin (8/2/2021). (Capture Twitter @ernestprakasa)

Baca juga: Warganet Takut Dijerat UU ITE jika Kritik Jokowi, Kominfo Tetap Persilakan: Banyak Misinterpretasi

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa lalu mengomentari permintaan Jokowi tersebut.

Ia meminta agar pendukung Jokowi ditertibkan dalam membalas kritikan.

"Bisa sih, tapi tolong tertibkan dulu 'relawan' Bapak," cuit akun resmi @ernestprakasa.

Advokat asal Australia yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia, Kate Walton, juga angkat bicara.

"Aku aktif sampaikan kritik dan masukan, kok malah dideportasi dan dicekal," tulis akun resmi @waltonkate.

Ia turut menautkan cuitan lainnya yang menunjukkan berita pernyataan Jokowi tersebut.

Fraksi Partai Demokrat di DPR RI melalui akun Twitter @FPD_DPR juga mempertanyakan keseriusan permintaan Jokowi.

Kritik itu disampaikan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman.

JOKOWI TIDAK SATU KATA DENGAN PERBUATAN," kata Benny.

"Antikritik. Banyak orang yang ditangkap dan dijebloskan ke bui hanya karena kritik pemerintah. Tidak satu kata dengan perbuatan. Omongnya tidak antikritik, tapi membiarkan Polisi tangkap mereka yang kritik pemerintah.”

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai permintaan Jokowi bertentangan dengan fakta banyaknya pelanggaran kebebasan berekspresi, bahkan hingga di ranah digital.

Baca juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik Rakyat, Cuitan Iwan Fals: Tuh Butuh Kritik Pedas, Karetnya Dua

"Kabarnya Presiden @jokowi minta kita aktif sumbang kritik ya?" cuit akun @KontraS.

"Padahal kebebasan berekspresi menyusut menjadi #ResesiDemokrasi."

"Varian ancaman kebebasan berekspresi pun hingga ke ranah digital. Buah Otoritarianisme 4.0 kreasi Negara pimpinan Presiden @jokowi kini."

Pemerhati media sosial Roy Suryo membalas cuitan KontraS tersebut.

Ia menyinggung fakta indeks demokrasi Indonesia yang merosot drastis.

"Tweeps, mungkin ini contoh 'Kritik Pedas yang kemarin diharapkan Presiden @jokowi di mana Index Demokrasi Indonesia 'terjun bebas' di posisi 64 dari 167 negara. Karena bukan politisi lagi, saya harus konfirm ke @KontraS maksud @PDI_Perjuangan di tangan kanan dan @Gerindra di kiri apa?" tulis Roy Suryo.

Di sisi lain, ada pula yang membela Jokowi, yakni mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ia menyentil balik orang-orang yang mengkritisi permintaan Jokowi untuk dikritik.

Ferdinand menyoroti cuitan yang mengkritik keberadaan buzzer pemerintah.

"Bagi kalian di luar sana yang ingin berbuat sesuatu thdp negeri ini, pertama ambillah cermin kemudian pandangi ke dalam, dan kamu akan menemukan sesuatu yang sangat penting di sana barulah kemudian bicara. Bukan malah meminta Presiden membubarkan buzzer yang abstrak antara ada dan tiada," cuit akun @FerdinandHaean3.

Kominfo Persilakan Warganet Tetap Kritik Asal Tak Langgar 2 UU ITE Ini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua batasan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika mengkritik seseorang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (10/2/2021).

Diketahui Jokowi meminta masyarakat aktif memberikan kritik dan masukan.

Baca juga: Viral Cuitan Akun Aliansi Mahasiswa UGM, Ucap Selamat pada Jokowi yang Jadi Juara Umum Lomba

Setelah pernyataan Jokowi menjadi viral, warganet khawatir kritik yang disampaikan ke pemerintah justru akan dijerat UU ITE.

Henri Subiakto membantah hal tersebut dengan menilai ada banyak yang selama ini salah tafsir terhadap UU ITE.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berangkat meninjau gempa di Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berangkat meninjau gempa di Sulawesi Barat, Selasa (19/1/2021). (Humas Kemensetneg)

"Memang selama ini kadang kala di lapangan itu ada yang menginterpretasi secara kurang tepat secara Undang-undang ITE," kata Henri Subiakto.

Menurut dia, UU ITE sudah secara spesifik menyebut ujaran yang dapat digugat.

"Yang dilarang Undang-undang ITE itu, satu, menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal. Tuduhan itu kemudian didistribusikan atau ditransmisikan lewat informasi atau transaksi elektronik, itu yang dilarang," papar Henri.

Baca juga: Pramono Anung Ikut Suarakan Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Gue Ingin Lo Tegaskan Maksud

Ujaran kedua yang dilarang adalah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Hanya dua larangan yang paling utama itu. Yang kedua adalah menyebarkan informasi untuk tujuannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata pakar komunikasi ini.

Selain dua larangan utama itu, segala ujaran kritik kepada pemerintah dipersilakan.

Henri memastikan warganet tidak dapat dijerat UU ITE jika tidak melanggar dua hal tadi.

"Yang lain-lain boleh. Mengkritik, enggak setuju, menganggap kebijakan keliru dengan argumentasi itu boleh," kata Henri.

"Undang-undang tidak akan bisa mengenainya selama memang diterapkan secara benar," tutupnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
JokowiErnest PrakasaFerdinand HutahaeanKritikBenny K HarmanTwitterRoy Suryo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved