Viral Medsos
Viral WO Aisha Ajak Pernikahan Anak, Siri hingga Poligami, Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Sebuah situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan usia anak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Ia menilai jasa wedding organizer tersebut tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO," ucap Bintang.
"Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Keterangan Polisi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pihaknya sudah mendapat laporan dari KPAI.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi Hartono.
Ia berjanji akan mengusut kasus dengan tuntas karena dianggap meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Aisha Weddings yang menganjurkan perkawinan anak dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak dan Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings.