Viral Medsos
Viral WO Aisha Ajak Pernikahan Anak, Siri hingga Poligami, Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Sebuah situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan usia anak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebuah situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan usia anak.
Dilansir TribunWow.com, situs tersebut juga mengajak pernikahan siri serta poligami.
Dalam situs aishaweddings.com, tertera ajakan mengajak wanita untuk menikah sedini mungkin dengan memanfaatkan dalil agama serta ayat suci Alquran.

Baca juga: Kondisi Rumah Bocah Viral Penjual Donat yang Bertelanjang Dada Berada di Ruang ATM: Memprihatinkan
Aisha Weddings bahkan menyebut usia pernikahan ideal adalah 12 sampai 21 tahun.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," demikian tertera di situs Aisha Weddings.
Situs tersebut juga mengajak pernikahan siri dan dianggap tetap sah.
"Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah pernikahan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat. Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia."
"Walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), itu dikatakan sah-sah saja secara norma agama."
Ajakan lain yang dilontarkan adalah melakukan poligami.
Aisha Weddings bahkan mencatut dalil-dalil dalam agama Islam untuk mendukung argumennya.
"Poligami merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri. Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihadi Alquran, hadis, ijma, para fuqaha mazab-mazab Islam, dan telah dipraktikkan oleh kaum muslimin."
Selain itu, Aisha Weddings mengimbau kaum muda untuk tidak perlu berpacaran dan segera menikah.
Baca juga: Istri Sah Kiwil Nekat Temui Istri Siri, Rohimah: Mau Dipermainkan Atau Enggak, Saya Enggak Mau Tahu
Ia bahkan menyebut hubungan pacaran sebagai fenomena anak muda.
"Jangan pacaran, menikah! Berdasarkan hasil riset National Marriage Project's 2013 di Amerika Serikat, menunjukkan persentase tertinggi orang yang merasa sangat puas dengan kehidupan pernikahan adalah mereka yang menikah di usia muda."
Setelah menuai sorotan warganet, kini situs aishaweddings.com telah diblokir.
Sejumlah spanduk yang dipasang Aisha Weddings di berbagai tempat juga menjadi viral setelah dimuat di akun Facebook-nya.
Salah satu spanduk bertuliskan "Jangan Pacaran, Langsung Nikah Aja".
Spanduk lainnya mempromosikan pernikahan poligami.
"Aisha Wedding akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, dan keempat pernikahan impian Anda," demikian tertulis di spanduk.
Dilaporkan KPAI dan PPPA
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian melaporkan Aisha Weddings karena dianggap mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021).
Menurut Rita, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya situs Aisha Weddings.
Isi situs dan promosinya dianggap meresahkan karena menganjurkan pernikahan bermula dari usia 12 tahun.
"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," ungkap Rita.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut menentang promosi yang dilakukan Aisha Weddings, terutama terkait pernikahan di bawah umur.
Promosi itu dianggap bertentangan dengan hukum dan berlawanan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

Baca juga: 5 Fakta Istri Siri Gantung Diri Diduga Masalah Asmara, Tulis Pesan ke Suami: Kamu Belum Sayang Aku
Sejauh ini, Kementerian PPPA berupaya menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak.
"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum," tegas Bintang Puspayoga, Rabu.
"Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," lanjutnya.
Ia menilai jasa wedding organizer tersebut tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO," ucap Bintang.
"Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Keterangan Polisi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pihaknya sudah mendapat laporan dari KPAI.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi Hartono.
Ia berjanji akan mengusut kasus dengan tuntas karena dianggap meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Aisha Weddings yang menganjurkan perkawinan anak dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul KPAI Laporkan Aisha Weddings ke Polisi atas Dugaan Jual Jasa Perkawinan Anak dan Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings.